Antisipasi Masalah Distribusi Logistik di Pilkada 2024, Bawaslu Beri Catatan ke KPU
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 08:50 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dengan distribusi, Herwyn menjelaskan, pada Pemilu lalu terutama saat distribusi logistik tahap pertama (di luar surat suara) ada banyak persoalan diantaranya soal keterlambatan dan sebagainya. Terkait distribusi surat suara dan formulir-formulir, kata dia, juga terdapat beberapa masalah saat itu.
"Memang ada yang belum diterima pada saat pemungutan suara ataupun surat suara tertukar, ini juga menjadi masalah. Akibatnya, ada beberapa TPS, pemungutan suara tertunda jamnya, juga terkait dengan distribusi formulir penghitungan bisa mengakibatkan tertunda penghitungan suaranya," tuturnya.
"Mudah-mudahan managemennya berkaca pada Pilkada 2020 dan Pemilu 2024. Sebab, pemilihan serentak ini mengulang dari Pemilu Serentak 2024 silam. Yang berbeda adalah siapa pengelolanya teknisnya, kalau yang kemarin KPU RI mengelola langsung, sekarang KPU daerah masing-masing," kata dia melanjutkan.
Untuk diketahui, pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan oleh masing-masing KPU di daerah. Untuk Gubernur dan wakil gubernur, akan dilakukan oleh KPU di 37 Provinsi, dan untuk pemilihan bupati atau wali kota oleh KPU di 508 kabupaten/kota.
"Memang ada yang belum diterima pada saat pemungutan suara ataupun surat suara tertukar, ini juga menjadi masalah. Akibatnya, ada beberapa TPS, pemungutan suara tertunda jamnya, juga terkait dengan distribusi formulir penghitungan bisa mengakibatkan tertunda penghitungan suaranya," tuturnya.
"Mudah-mudahan managemennya berkaca pada Pilkada 2020 dan Pemilu 2024. Sebab, pemilihan serentak ini mengulang dari Pemilu Serentak 2024 silam. Yang berbeda adalah siapa pengelolanya teknisnya, kalau yang kemarin KPU RI mengelola langsung, sekarang KPU daerah masing-masing," kata dia melanjutkan.
Untuk diketahui, pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan oleh masing-masing KPU di daerah. Untuk Gubernur dan wakil gubernur, akan dilakukan oleh KPU di 37 Provinsi, dan untuk pemilihan bupati atau wali kota oleh KPU di 508 kabupaten/kota.
(maf)
Lihat Juga :