Kasus Impor Gula, Kejagung Limpahkan Tersangka RD ke Kejari Pekanbaru
Jum'at, 26 Juli 2024 - 12:19 WIB
loading...
Kejagung melimpahkan tersangka RD dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka RD dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023. Tersangka RD yang merupakan Direktur PT SMIP itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.
"Yang sedang limpah tahap II ke KN Pekanbaru atas nama RD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).
Sementara itu, untuk tersangka Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 masih dalam tahap pemberkasan.
"Sedangkan RR belum," ujar Harli. Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
"Yang sedang limpah tahap II ke KN Pekanbaru atas nama RD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).
Sementara itu, untuk tersangka Ronny Rosfyandi (RR) selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 masih dalam tahap pemberkasan.
"Sedangkan RR belum," ujar Harli. Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
Lihat Juga :