Kejagung Geledah Kantor Kemendag terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:14 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada hari ini. Foto/Setkab
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status dugaan korupsi impor gula dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini.
"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Kejagung Sita USD354.700 dari Penggeledahan 3 Perusahaan Kasus Tol Jakarta-Cikampek II
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2012-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut diduga kegiatan penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," jelasnya.
"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Kejagung Sita USD354.700 dari Penggeledahan 3 Perusahaan Kasus Tol Jakarta-Cikampek II
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya telah menaikkan status dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2012-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus tersebut diduga kegiatan penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," jelasnya.
Lihat Juga :