Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dipertanyakan
loading...
A
A
A
Sertifikasi guru memberikan dampak yang cukup signifikan dalam mengurangi krisis guru yang terjadi di masa yang akan datang, terutama bagi pendidikan nasional di Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Percepatan sertifikasi dalam menciptakan guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Dalam Undang-Undang Guru, legalitas yang diperoleh dari uji kompetensi disebut sertifikat pendidik. Pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
baca juga: Nadiem Pastikan 1,6 Juta Guru yang Belum Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru
Minimnya sertifikasi guru yang terjadi telah berdampak signifikan pada krisis guru saat ini. Pertumbuhan jumlah guru yang tidak tersertifikasi memperparah masalah pendidikan saat ini sehingga mengakibatkan pendidikan yang diberikan belum memenuhi standar yang diharapkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa guru yang memiliki sertifikasi cenderung lebih termotivasi dan kompeten dalam tugas mengajar, yang outputnya dapat meningkatkan hasil belajar siswa. Oleh karena itu, minimnya sertifikasi guru telah menciptakan tantangan besar bagi sistem pendidikan Indonesia, menuntut perhatian serius untuk mengatasi krisis guru yang semakin akut ini.
Didasarkan atas kondisi tersebut, Komisi X DPR RI meminta agar Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim wajib melaksanakan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang pendidikan profesi guru secara maksimal di akhir masa jabatannya. Dari informasi yang didapatkan, bahwa jumlah anggaran yang tersedia di APBN 2024 dapat memberikan program sertifikasi lebih dari 800.000 guru dalam masa jabatannya.
Oleh karenanya, dengan sisa waktu yang kurang dari 4 bulan, tentunya secara teknis, harus diambil kesepakatan bahwa waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih dipercepat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada sehingga upaya pelaksanaannya dapat dijalankan secara kolaboratif melalui LPTK dengan metode uji pembelajaran secara online.
Proses percepatan sertifikasi guru adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi, menyederhanakan prosedur administratif, mengembangkan modul dan kurikulum terstandardisasi, serta menjalin kemitraan dan memberikan insentif, proses ini dapat menjadi lebih efisien dan efektif. Dengan demikian, lebih banyak guru dapat tersertifikasi dan pendidikan di Indonesia dapat lebih berkembang.
Namun, proses sertifikasi seringkali memerlukan waktu yang lama dan prosedur yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan upaya percepatan agar lebih banyak guru dapat tersertifikasi dalam waktu yang lebih singkat tanpa mengurangi kualitas penilaian. Oleh karenanya, Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru wajib menjamin keseluruhan penyelesaian proses sertifikasi guru secara optimal sehingga tidak ada lagi syarat seleksi kompetensi yang bertele-tele dan daftar antrean yang panjang bagi guru yang telah menyelesaikan pendidikan S1.
Adapun inti pokok peraturan yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024 menyoroti dua poin utama, yakni mengenai penghapusan syarat seleksi kompetensi bagi para guru yang telah memiliki ijazah S1, sehingga mereka tidak perlu lagi mengikuti seleksi kompetensi untuk mendaftar PPG, adapun kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi dam memberikan kemudahan akses bagi para guru.
Poin selanjutnya ialah pendataan yang difokuskan tanpa antrian panjang yakni dengan mengupgrade sistem pendaftaran yang dimungkinkan dengan mengimplementasikan sistem teknologi berbasis data supaya lebih efisien, teratur, dan juga terstruktur. Sehingga implikasi yang nantinya diharapkan ialah dapat mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran PPG, meningkatkan kualitas pendidikan dengan lebih banyak guru yang terlatih dan memenuhi standardisasi profesional, serta mengurangi beban administratif dan finansial yang sebelumnya menjadi kendala bagi para calon guru.
Dalam Undang-Undang Guru, legalitas yang diperoleh dari uji kompetensi disebut sertifikat pendidik. Pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
baca juga: Nadiem Pastikan 1,6 Juta Guru yang Belum Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru
Minimnya sertifikasi guru yang terjadi telah berdampak signifikan pada krisis guru saat ini. Pertumbuhan jumlah guru yang tidak tersertifikasi memperparah masalah pendidikan saat ini sehingga mengakibatkan pendidikan yang diberikan belum memenuhi standar yang diharapkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa guru yang memiliki sertifikasi cenderung lebih termotivasi dan kompeten dalam tugas mengajar, yang outputnya dapat meningkatkan hasil belajar siswa. Oleh karena itu, minimnya sertifikasi guru telah menciptakan tantangan besar bagi sistem pendidikan Indonesia, menuntut perhatian serius untuk mengatasi krisis guru yang semakin akut ini.
Didasarkan atas kondisi tersebut, Komisi X DPR RI meminta agar Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim wajib melaksanakan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang pendidikan profesi guru secara maksimal di akhir masa jabatannya. Dari informasi yang didapatkan, bahwa jumlah anggaran yang tersedia di APBN 2024 dapat memberikan program sertifikasi lebih dari 800.000 guru dalam masa jabatannya.
Oleh karenanya, dengan sisa waktu yang kurang dari 4 bulan, tentunya secara teknis, harus diambil kesepakatan bahwa waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih dipercepat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada sehingga upaya pelaksanaannya dapat dijalankan secara kolaboratif melalui LPTK dengan metode uji pembelajaran secara online.
Proses percepatan sertifikasi guru adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi, menyederhanakan prosedur administratif, mengembangkan modul dan kurikulum terstandardisasi, serta menjalin kemitraan dan memberikan insentif, proses ini dapat menjadi lebih efisien dan efektif. Dengan demikian, lebih banyak guru dapat tersertifikasi dan pendidikan di Indonesia dapat lebih berkembang.
Namun, proses sertifikasi seringkali memerlukan waktu yang lama dan prosedur yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan upaya percepatan agar lebih banyak guru dapat tersertifikasi dalam waktu yang lebih singkat tanpa mengurangi kualitas penilaian. Oleh karenanya, Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru wajib menjamin keseluruhan penyelesaian proses sertifikasi guru secara optimal sehingga tidak ada lagi syarat seleksi kompetensi yang bertele-tele dan daftar antrean yang panjang bagi guru yang telah menyelesaikan pendidikan S1.
Adapun inti pokok peraturan yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024 menyoroti dua poin utama, yakni mengenai penghapusan syarat seleksi kompetensi bagi para guru yang telah memiliki ijazah S1, sehingga mereka tidak perlu lagi mengikuti seleksi kompetensi untuk mendaftar PPG, adapun kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi dam memberikan kemudahan akses bagi para guru.
Poin selanjutnya ialah pendataan yang difokuskan tanpa antrian panjang yakni dengan mengupgrade sistem pendaftaran yang dimungkinkan dengan mengimplementasikan sistem teknologi berbasis data supaya lebih efisien, teratur, dan juga terstruktur. Sehingga implikasi yang nantinya diharapkan ialah dapat mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran PPG, meningkatkan kualitas pendidikan dengan lebih banyak guru yang terlatih dan memenuhi standardisasi profesional, serta mengurangi beban administratif dan finansial yang sebelumnya menjadi kendala bagi para calon guru.