Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dipertanyakan

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:33 WIB
loading...
Pemerintah Gagal, Sertifikasi...
Muhamad Nur Purnamasidi, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar. Foto: Istimewa
A A A
Muhamad Nur Purnamasidi
Anggota Komisi X DPR RI, Fraksi Golkar

SAAT ini, pendidikan Indonesia menghadapi masa di mana peningkatan kualitas dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi oleh benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan oleh Pemerintah terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ).

baca juga: Anggota Komisi X DPR Dorong Percepatan Sertifikasi Guru

Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, dari yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi antara rentang waktu di tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih dari satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan oleh pemerintah melalui sistem baru yang persoalannya belum juga terselesaikan.

Krisis guru dalam ranah pendidikan yang terjadi saat ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi oleh seluruh komponen pendidikan yang ada baik pada kualitas dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum pendidikan, serta sejauh mana dampak dukungan kebijakan pemerintah baik di wilayah pusat maupun di daerah dalam memberikan prestise pada guru.

Sistem baru yang telah disiapkan oleh pemerintah memberikan tawaran kepada para guru melalui kegiatan belajar mandiri di platform merdeka mengajar yang juga disertai dengan program uji kompetensi. Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya memberikan sertifikasi bagi para guru yang telah memenuhi syarat mendapatkan sertifikasi pendidik.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan pada 30 Desember 2005. Dijelaskan dalam pasal 8 yang menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.

Selanjutnya pada pasal 11 ayat (1) juga menyatakan bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus memiliki kualifikasi pendidikan tinggi minimal program Strata Satu (S-1) atau program Diploma Empat (D-4).

Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi bagi para guru juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik yang bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun syarat yang menjadi acuan dalam melakukan sertifikasi juga tertuang dalam Permendikbudristek pasal (5), yang di antaranya ialah guru yang ingin mendapatkan sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.

Selain itu mereka harus memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, belum mencapai batas usia 58 tahun pada tahun yang berkenaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar kualifikasi tersebut, sangat berbeda dengan apa yang terjadi hingga per bulan Juli 2024, yakni masih banyak guru yang telah terkualifikasi akademik sarjana atau sebanyak 1,6 juta guru masih belum juga tersertifikasi. Di samping itu, jumlah guru yang akan memasuki masa pensiun juga terbilang sangat besar jika dibandingkan dengan konsistensi direktorat pendidikan dalam melakukan sertifikasi sehingga kondisi ini sangat mempengaruhi proses sertifikasi jika dilihat sebagai prasyarat dalam melakukan sertifikasi.

Sejauh ini masih banyak guru yang belum juga terpanggil dalam mendapatkan sertifikasi, antrean yang cukup panjang dalam proses mendapatkan sertifikasi menjadi kendala yang belum juga terselesaikan terutama bagi mereka yang telah memberikan pengabdiannya dalam dunia pendidikan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Proses ini mengajak pemerintah dan pemerintah daerah untuk wajib menyediakan anggaran guna peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Tuntutan Terhadap Nadiem...
Tuntutan Terhadap Nadiem Dinilai Tepat, Pengamat Sebut Ada Skema Understated Equity
Pakar Hukum Minta Tahanan...
Pakar Hukum Minta Tahanan Rumah Nadiem Makarim Ditinjau Ulang
Nadiem Dituntut 18 Tahun...
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan dan Alat Bukti
Penjaringan Data Guru...
Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026 Dibuka, Cek Infonya
97.122 Guru Kemenag...
97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi, Berhak Dapat Tunjangan Profesi
Konsolnas 2026, Wamendikdasmen...
Konsolnas 2026, Wamendikdasmen Soroti Kompetensi Guru
Rekomendasi
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved