Pemerintah Gagal, Sertifikasi Belum Tuntas, Kompetensi Guru Dipertanyakan
loading...
A
A
A
Muhamad Nur Purnamasidi
Anggota Komisi X DPR RI, Fraksi Golkar
SAAT ini, pendidikan Indonesia menghadapi masa di mana peningkatan kualitas dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi oleh benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan oleh Pemerintah terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ).
baca juga: Anggota Komisi X DPR Dorong Percepatan Sertifikasi Guru
Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, dari yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi antara rentang waktu di tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih dari satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan oleh pemerintah melalui sistem baru yang persoalannya belum juga terselesaikan.
Krisis guru dalam ranah pendidikan yang terjadi saat ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi oleh seluruh komponen pendidikan yang ada baik pada kualitas dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum pendidikan, serta sejauh mana dampak dukungan kebijakan pemerintah baik di wilayah pusat maupun di daerah dalam memberikan prestise pada guru.
Sistem baru yang telah disiapkan oleh pemerintah memberikan tawaran kepada para guru melalui kegiatan belajar mandiri di platform merdeka mengajar yang juga disertai dengan program uji kompetensi. Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya memberikan sertifikasi bagi para guru yang telah memenuhi syarat mendapatkan sertifikasi pendidik.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan pada 30 Desember 2005. Dijelaskan dalam pasal 8 yang menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.
Selanjutnya pada pasal 11 ayat (1) juga menyatakan bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus memiliki kualifikasi pendidikan tinggi minimal program Strata Satu (S-1) atau program Diploma Empat (D-4).
Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi bagi para guru juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik yang bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat yang menjadi acuan dalam melakukan sertifikasi juga tertuang dalam Permendikbudristek pasal (5), yang di antaranya ialah guru yang ingin mendapatkan sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
Anggota Komisi X DPR RI, Fraksi Golkar
SAAT ini, pendidikan Indonesia menghadapi masa di mana peningkatan kualitas dan keprofesionalitasan para pendidik terhalangi oleh benturan sertifikasi yang belum juga dituntaskan oleh Pemerintah terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ).
baca juga: Anggota Komisi X DPR Dorong Percepatan Sertifikasi Guru
Data yang ada menggambarkan bahwa persentase guru bersertifikat pendidik menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan, dari yang awalnya 46 % menjadi 44 %, yang terjadi antara rentang waktu di tahun 2019 hingga tahun 2023. Hal ini mengakibatkan lebih dari satu juta guru masih menunggu dan terkatung-katung menanti adanya terobosan sertifikasi yang disiapkan oleh pemerintah melalui sistem baru yang persoalannya belum juga terselesaikan.
Krisis guru dalam ranah pendidikan yang terjadi saat ini pastinya tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dan sangat dipengaruhi oleh seluruh komponen pendidikan yang ada baik pada kualitas dan pemerataan penyebaran guru, peningkatan kurikulum pendidikan, serta sejauh mana dampak dukungan kebijakan pemerintah baik di wilayah pusat maupun di daerah dalam memberikan prestise pada guru.
Sistem baru yang telah disiapkan oleh pemerintah memberikan tawaran kepada para guru melalui kegiatan belajar mandiri di platform merdeka mengajar yang juga disertai dengan program uji kompetensi. Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya memberikan sertifikasi bagi para guru yang telah memenuhi syarat mendapatkan sertifikasi pendidik.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disyahkan pada 30 Desember 2005. Dijelaskan dalam pasal 8 yang menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.
Selanjutnya pada pasal 11 ayat (1) juga menyatakan bahwa sertifikat pendidik hanya diberikan kepada tenaga pendidik atau guru yang telah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan memperoleh sertifikat menurut pasal 9 tersebut salah satunya ialah guru harus memiliki kualifikasi pendidikan tinggi minimal program Strata Satu (S-1) atau program Diploma Empat (D-4).
Dasar hukum lain yang menjadi kewajiban sertifikasi bagi para guru juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik yang bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun syarat yang menjadi acuan dalam melakukan sertifikasi juga tertuang dalam Permendikbudristek pasal (5), yang di antaranya ialah guru yang ingin mendapatkan sertifikasi haruslah berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.