Majelis Masyayikh Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekoginisi Pendidik Pesantren

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:16 WIB
loading...
Majelis Masyayikh Gelar...
Majelis Masyayikh menggelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Majelis Masyayikh menggelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren . Rancangan ini menjadi kado istimewa bagi pondok pesantren (ponpes) sebagai upaya peningkatan kualitas dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan pesantren.

Uji publik ini digelar Majelis Masyayikh pada Rabu, 14 Agustus 2024 hingga tiga hari ke depan. Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta ini dihadiri perwakilan berbagai pihak meliputi organisasi masyarakat seperti RMI PBNU, LP2M Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren, akademisi pesantren, perwakilan asosiasi pendidikan pesantren.

Termasuk perwakilan satuan pendidikan dan dari unsur pemerintah yakni Kementerian Agama (Kemenag). Proses ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan yang telah disusun sebelum nantinya ditetapkan menjadi keputusan Menteri Agama (Menag).



Rancangan regulasi rekognisi ini merupakan hasil kerja keras Majelis Masyayikh dalam beberapa bulan terakhir. Inisiatif penyusunan rancangan regulasi rekognisi ini bertujuan untuk memberikan penyetaraan kualifikasi, kompetensi, dan rekognisi yang layak terhadap pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan pesantren.

Pengakuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mereka yang telah menempuh jalur pendidikan di luar jenjang formal, sehingga keterampilan dan pengetahuan mereka diakui secara resmi.



Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang akrab disapa Gus Rozin, menyampaikan penyusunan dokumen ini merupakan salah satu bentuk pengakuan profesionalitas terhadap pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan pesantren.

"Ini adalah langkah penting untuk memastikan semua pendidikan, terutama yang berbasis pada pesantren mendapatkan pengakuan yang setara. Ketika kemudian negara hadir dalam bentuk apa pun baik dalam bentuk penghargaan, remunerasi, atau bentuk lain maka yang lebih berhak menerima adalah guru-guru atau kiai-kiai yang ikhlas, punya pengalaman yang panjang, punya kemampuan yang mendalam, tetapi tidak sempat kuliah formal." ujar Gus Rozin.

"Majelis Masyayikh menyiapkan jalan supaya ustaz-ustaz yang tidak menempuh pendidikan formal mendapatkan jalannya, mendapatkan rekognisinya. Ini adalah bagian dari peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan amanah yang diterima Majelis Masyayikh dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren". sambung Gus Rozin
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)