Permohonan Perindo Soal Penggelembungan Suara di Papua Dilanjutkan

Senin, 22 Juli 2019 - 15:44 WIB
Permohonan Perindo Soal Penggelembungan Suara di Papua Dilanjutkan
Permohonan Perindo Soal Penggelembungan Suara di Papua Dilanjutkan
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusan sela memutuskan untuk melanjutkan perkara terkait penggelambungan suara di Kabupaten Deiyai, Papua, yang dimohonkan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

"Perkara nomor 137 Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Deiyai 1 DPRD Kabupaten," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam persidangan di MK, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Perkara tersebut didaftarkan dengan keterangan 137-09-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019 Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Dari pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Konstitusi pada panel II, selain Partai Perindo ada 32 perkara yang dilanjutkan pada persidangan selanjutnya.

Diketahui, dalam sidang pendahuluan sebelumnya Partai Perindo mempersoalkan mengenai penggelembungan hingga penghilangan suara yang dimiliki oleh pihaknya di Kabupaten Deiyai, Papua. Bahkan perolehan suara Partai Perindo berubah hingga menjadi nol.

"Di Papua memang ada penggelembungan suara, kalau di Papua di Kabupaten Deiyai kita ada justru penghilangan suara," ujar Kuasa Hukum Perindo Ricky K Margono di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

"Jadi tadi nya ada beberapa di setiap formulir ada suaranya ada beberapa pada saat di penghitungan akhir di-nol-kan suaranya," tambahnya.

Ricky pun mengungkapkan salah satu faktor indikasi kecurangan yang terjadi di Kabupaten Deiyai adalah digelarnya sistem noken yang melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dalam prosesnya.

Sistem noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam pemilu khusus untuk wilayah Provinsi Papua. Sesuai data sebanyak 12 kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken saat pemilu serentak 2019.

Seluruh kabupaten yang menggunakan sistem noken berada di kawasan Pegunungan Tengah Papua. Oleh sebab itu, Partai Perindo berharap hasil keputusan yang ditetapkan oleh KPU dikembalikan.

"Kita minta dikembalikan kepada awal. Karena yang diawal kesepakatannya bukan itu. Jadi disepakati oleh oknum yang mengaku sebagai kepala suku. Jadi kita mau membuktikan bahwa KPU dalam hal ini telah salah menetapkan hasil suaranya, karena memang (diambilnya) bukan dari kepala suku," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9642 seconds (0.1#10.140)