Sarbumusi: Kesepakatan Tim Perumus RUU Cipta Kerja Tak Ada yang Baru
loading...
A
A
A
Sarbumusi ingin harus tetap ada pengupahan tunggal yakni UMP dan memperbaiki rumusannya agar tidak terjadi disparitas upah dan merugikan pekerja atau buruh, khusus untuk pasal PKWT. "Ini harus dikembalikan ke aturan UU 13/2003," katanya.
Dia membeberkan ada dua hal yang harus disepakati bersama. Pertama, konsepsi dan rumusan dalam usulan kluster ketenagakerjaan versi serikat pekerja atau serikat buruh sudah disepakati antara serikat pekerja atau serikat buruh, pemerintah sebagai pengusul draf RUU Cipta Kerja dan APINDO.
"Dan ini sudah sesuai mekanisme yang di inginkan oleh sebagain konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh yang bertemu dengan presiden serta presiden sudah menangguhkan atau menunda. Pembahasan kluster ketenagakerjaan untuk kembali di dialogkan bersama stake holder ketenagakerjaan," imbuhnya.
(Baca: Serikat Buruh Tetap Minta Klaster Ketenagakerjaan Dihapus)
Kedua, hasil dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan telah diajukan ke DPR. Karena itu DPR harus bijak dalam menyusun daftar inventaris masalah (DIM).
"Dan tim perumus bentukan DPR tidak hanya memperhatikan sebagain masukan serikat pekerja/serikat buruh tersebut, akan tetapi harus juga memperhatikan sebagain besar serikat pekerja atau serikat buruh diluar mainstream yang ada," pungkasnya.
Dia membeberkan ada dua hal yang harus disepakati bersama. Pertama, konsepsi dan rumusan dalam usulan kluster ketenagakerjaan versi serikat pekerja atau serikat buruh sudah disepakati antara serikat pekerja atau serikat buruh, pemerintah sebagai pengusul draf RUU Cipta Kerja dan APINDO.
"Dan ini sudah sesuai mekanisme yang di inginkan oleh sebagain konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh yang bertemu dengan presiden serta presiden sudah menangguhkan atau menunda. Pembahasan kluster ketenagakerjaan untuk kembali di dialogkan bersama stake holder ketenagakerjaan," imbuhnya.
(Baca: Serikat Buruh Tetap Minta Klaster Ketenagakerjaan Dihapus)
Kedua, hasil dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan telah diajukan ke DPR. Karena itu DPR harus bijak dalam menyusun daftar inventaris masalah (DIM).
"Dan tim perumus bentukan DPR tidak hanya memperhatikan sebagain masukan serikat pekerja/serikat buruh tersebut, akan tetapi harus juga memperhatikan sebagain besar serikat pekerja atau serikat buruh diluar mainstream yang ada," pungkasnya.
(muh)