Menaker: Permenaker Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Terbit 4 Desember

Jum'at, 29 November 2024 - 20:16 WIB
loading...
Menaker: Permenaker...
Menaker Yassierli memastikan aturan kenaikan upah minimum lewat Permenaker ditargetkan akan keluar sebelum Rabu, 4 Desember 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli memastikan aturan kenaikan upah minimum lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan akan keluar sebelum Rabu, 4 Desember 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Kenaikan itu juga telah mempertimbangkan daya saing usaha.

“Jadi kan tadi, teman-teman tadi udah clear ya apa yang disampaikan Bapak, Bapak Presiden tadi apa, secara konsepnya apa kemudian kebijakan beliau seperti apa sudah clear,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).



Permenaker ini akan menjadi acuan formulasi perhitungan Upah Minimum Regional baik di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

“Nah apa selanjutnya, seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar. Permenaker,” jelasnya.



Sementara itu, Yassierli mengatakan sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.

“Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear. Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat di Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” ucapnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menaker: 40 Perusahaan...
Menaker: 40 Perusahaan Dilaporkan Menunggak Pembayaran THR Lebaran
Bonus Hari Raya bagi...
Bonus Hari Raya bagi Ojol dan PHK, Saksikan di One On One bersama Menaker Yassierli Malam Ini
Menaker: Buruh Sritex...
Menaker: Buruh Sritex yang di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi dalam 2 Minggu ke Depan
Sritex PHK 10 Ribu Buruh,...
Sritex PHK 10 Ribu Buruh, Presiden Sarbumusi: Tragedi Ketenagakerjaan
Menaker Setuju Driver...
Menaker Setuju Driver Ojol Diberikan THR: Budaya Kita
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan
Upah Minimum Naik 6,5%,...
Upah Minimum Naik 6,5%, Jumhur Hidayat Anggap Bukti Prabowo Peduli Buruh
Prabowo Siapkan Program...
Prabowo Siapkan Program Strategis untuk Menekan Pengangguran, Apa Saja?
Menaker Harap Buruh...
Menaker Harap Buruh dan Pengusaha Setuju Kenaikan UMP 6,5%
Rekomendasi
Pramono-Doel Salat Id...
Pramono-Doel Salat Id di Masjid Fatahillah Balai Kota
Arus Lalin di Pantura...
Arus Lalin di Pantura Cirebon Merayap, Kecepatan Kendaraan 0-10 Km per Jam
Dituduh Hindari Pajak,...
Dituduh Hindari Pajak, India Denda Samsung
Berita Terkini
Kapolri Prediksi Puncak...
Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Malam Ini sampai Subuh
53 menit yang lalu
Koordinator Aksi Fitnah...
Koordinator Aksi Fitnah Menteri Agama Minta Maaf, Akui Aksinya Tidak Benar
1 jam yang lalu
Minta Masyarakat Tak...
Minta Masyarakat Tak Percaya Oknum yang Janjikan Masuk Polisi, Sahroni: 100% Fix Penipuan
1 jam yang lalu
Rekayasa One Way Pangkas...
Rekayasa One Way Pangkas Waktu Tempuh Jakarta-Jateng Jadi 5 Jam 12 Menit
2 jam yang lalu
Dua Peride Pengawas...
Dua Peride Pengawas Sekolah Masih Wacana
2 jam yang lalu
38 Pati Polri Naik Pangkat,...
38 Pati Polri Naik Pangkat, di Antaranya 4 Kapolda dan 2 Wakapolda
3 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara AS Tewas saat...
4 Tentara AS Tewas saat Latihan Tempur di Dekat Sekutu Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved