MA Sebut Penolakan PK Baiq Nuril Tidak Terkait dengan Kasus Lain

Senin, 08 Juli 2019 - 12:01 WIB
MA Sebut Penolakan PK...
MA Sebut Penolakan PK Baiq Nuril Tidak Terkait dengan Kasus Lain
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan penolakan Peninjauan Kembali (PK) atas nama terdakwa Baiq Nuril terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak terkait dengan kasus lain.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan kasus lain dimana menyebut Baiq Nuril sebagai korban pelecehan adalah kasus berbeda.

"Terhadap tindak pidana yang lain atau terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak lain terhadap saudari Baiq Nuril adalah perkara tersendiri dan harus diproses tersendiri pula," ujar Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Andi menjelaskan, terkait kasus dugaan pelecahan seksual tersebut harus dimulai penyidikan oleh kepolisian kemudian penuntutan oleh kejaksaan dan pada akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Menurut peraturan perundang-undangan bahwa kewenangan Mahkamah Agung atau hakim mengadili perkara berdasarkan pasal dan undang-undang yang didakwakan saja sedangkan hal-hal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan tidak boleh diadili oleh hakim," jelasnya.

Terkait dengan berita yang viral di media dan menjadi perhatian masyarakat bahwa adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril, itu merupakan wewenang dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Selanjutnya perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik (kepolisian) apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Putusan ini menguatkan vonis di tingkat kasasi yang menghukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(kri)
Berita Terkait
Lapor ke Mabes Polri...
Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas, Terdakwa Kasus UU ITE Minta Keadilan
Kapolri Terbitkan Pedoman...
Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE ke Seluruh Kapolda dan Jajaran
Fahri Hamzah Colek Mahfud...
Fahri Hamzah 'Colek' Mahfud MD Soal Kasus Jerinx SID
Dapat Asimilasi Covid-19,...
Dapat Asimilasi Covid-19, Ibu Terpidana Kasus ITE Dibebaskan
Soal Revisi UU ITE dan...
Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda
Adam Deni Divonis 4...
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pelanggaran UU ITE
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved