Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda

Rabu, 24 Februari 2021 - 11:35 WIB
loading...
Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku dirinya mengapresiasi terbitnya SE Kapolri terkait panduan penanganan hukum menyangkut UU ITE. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku dirinya mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait panduan penanganan hukum menyangkut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .

SE itu salah satunya memberi panduan agar penegakan hukum kasus UU ITE mengedepankan aspek 'restorative justice' di mana tersangka yang telah meminta maaf tidak perlu dilakukan penahanan, jika pihak korban tidak ingin melanjutkan perkaranya.

Pria yang akrab disapa Fickar ini kemudian mengaitkan peristiwa SE Kapolri dan wacana revisi UU ITE dengan aktivitas buzzer atau aktivis media sosial.

"Saya mensinyalir ada dua buzzer yang terkena perkara UU ITE, yang salah satunya Abu Janda dan kemudian presiden mewacanakan perubahan UU ITE," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Fickar mengaku tak bisa mengaitkan 100% bahwa munculnya SE dan semangat revisi UU ITE ini dengan aktivitas buzzer yang tersangkut kasus hukum. Tapi jika dilihat dari rentetan peristiwanya, dia mengaku tidak heran jika masyarakat kemudian menyangka bahwa wacana itu respons dari dua perkara tersebut, yang salah satunya perkara yang menjerat aktivis medsos, Permadi Arya alias Abu Janda yang belum ditahan.

Dia pun berharap SE Kapolri maupun wacana revisi UU ITE dapat merubah persepsi publik bahwa proses hukum bisa menyentuh aspek keadilan bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

"Namun apapun alasannya UU ITE itu memang bermasalah pada beberapa ketentuannya," papar Fickar.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)