Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE ke Seluruh Kapolda dan Jajaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 per tanggal (22/2/2021) tentang pedoman penanganan UU ITE terkait kejahatan siber dan ujaran kebencian.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Kapolri, Penggunaan Teknologi Saat Ini Merupakan Keharusan
Surat tersebut ditandatangani oleh Irjen Wahyu Hadiningrat selaku Wakabareskrim atas nama Kapolri dan Kabareskrim. Instruksi itu diberikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia dan jajarannya. Dalam telegram itu, Kapolri meminta kepada Kapolda agar kasus yang terkait UU ITE diselesaikan dengan cara Restorative Justice. Adapun kasus yang meliputi diantaranya, pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.
B aca Juga: Kapolri: Penegakan Hukum Harus Pertimbangkan HAM
Terkait kasus di atas, Kapolri meminta Kapolda berpedoman pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. Lalu, tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa atau disintegrasi dan intoleransi. Misalnya, tindak pidana SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.
Pada hal ini, Kapolri meminta agar Kapolda memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Kemudian tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: ETLE Dinilai Jadi Langkah Konkret 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo
"Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara atau mekanisme Restorative Justice," ujar Kapolri dalam telegram tersebut.
Terakhir, Kapolri menginstruksikan agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting atau Zoom kepada Kabareskrim Up Dirtipid Siber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Baca Juga: 100 Hari Kerja Kapolri, Penggunaan Teknologi Saat Ini Merupakan Keharusan
Surat tersebut ditandatangani oleh Irjen Wahyu Hadiningrat selaku Wakabareskrim atas nama Kapolri dan Kabareskrim. Instruksi itu diberikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia dan jajarannya. Dalam telegram itu, Kapolri meminta kepada Kapolda agar kasus yang terkait UU ITE diselesaikan dengan cara Restorative Justice. Adapun kasus yang meliputi diantaranya, pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.
B aca Juga: Kapolri: Penegakan Hukum Harus Pertimbangkan HAM
Terkait kasus di atas, Kapolri meminta Kapolda berpedoman pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. Lalu, tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa atau disintegrasi dan intoleransi. Misalnya, tindak pidana SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.
Pada hal ini, Kapolri meminta agar Kapolda memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Kemudian tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: ETLE Dinilai Jadi Langkah Konkret 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo
"Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara atau mekanisme Restorative Justice," ujar Kapolri dalam telegram tersebut.
Terakhir, Kapolri menginstruksikan agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting atau Zoom kepada Kabareskrim Up Dirtipid Siber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
(ymn)