Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas, Terdakwa Kasus UU ITE Minta Keadilan

Jum'at, 05 Maret 2021 - 12:27 WIB
loading...
Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas, Terdakwa Kasus UU ITE Minta Keadilan
Iwan Setiawan melalui kuasa hukumnya telah melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan melalui kuasa hukumnya telah melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin 1 Maret 2021.



Sedangkan Iwan dilaporkan atas unggahannya di Facebook karena menyebut Irianto Lambrie menempatkan pejabat setara kepala dinas dan kepala bagian merupakan impor dari Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian, menyebut penempatan anak Irianto Lambrie sebagai duta imunisasi, duta literasi dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara tidak sesuai bidangnya karena baru lulus.

"Dirkrimum waktu itu menyatakan tidak layak, Dirkrimsus ini menyatakan Negative Campaign karena ada buktinya faktanya, kalau ada faktanya kan enggak ada masalah," kata Iwan.

Lagipula, kata Iwan, apa yang disampaikannya di Facebook itu merupakan sebuah kritikan sebagai tanggungjawab moralnya yang merupakan mantan tim sukses Irianto Lambrie.

"Padahal saya kan Timsesnya dia kan, artinya saya punya tanggungjawab moral terhadap masyarakat karena mengajak orang untuk memilih dia, tiba-tiba dia mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan arah perjuangan kita waktu 2015, wajar dong saya mengkritisi dia, karena punya tanggungjawab moral terhadap konstituen," kata Iwan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iwan Setiawan, Salahuddin berharap apa yang menjadi persoalan kliennya bisa menjadi perhatian Mabes Polri dan Kompolnas. "Harapannya supaya mereka memantau soalnya ada laporan kami ke Polda masalah pemalsuan Berita Acara," kata Salahuddin dihubungi secara terpisah.

Dia pun menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya. "Kalau kami melihat sih postingan itu bisa dibuktikan oleh Mas Iwan, ada impor pejabat dari Kaltim ke Kalimantan Utara, terus pengangkatan anak yang menjadi duta imunisasi dan literasi, dan jadi anggota TGUPP," ujarnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)