Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas, Terdakwa Kasus UU ITE Minta Keadilan
Jum'at, 05 Maret 2021 - 12:27 WIB
loading...
Iwan Setiawan melalui kuasa hukumnya telah melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan melalui kuasa hukumnya telah melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin 1 Maret 2021.
Baca juga: Setelah Ahmad Dhani, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Prita Hingga Nikita Mirzani
Pasalnya, Iwan yang kini menjadi terdakwa kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu menduga terjadi rekayasa atas dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dirinya.
Selain itu, Iwan juga melaporkan ke Propam Polda Kaltara pada Rabu 3 Maret 2021. Iwan Setiawan pun meminta keadilan. "Minta keadilan, karena ada berita acara yang diduga direkayasa. Di BAP - nya itu ternyata ada keterangan yang tidak pernah ditanyakan tapi muncul dalam BAP itu, saksinya enggak terima kan karena ada paraf yang dipalsukan," kata Iwan, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Undang Ade Armando sampai Dandhy dan Ahmad Dhani
Baca juga: Setelah Ahmad Dhani, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Prita Hingga Nikita Mirzani
Pasalnya, Iwan yang kini menjadi terdakwa kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu menduga terjadi rekayasa atas dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dirinya.
Selain itu, Iwan juga melaporkan ke Propam Polda Kaltara pada Rabu 3 Maret 2021. Iwan Setiawan pun meminta keadilan. "Minta keadilan, karena ada berita acara yang diduga direkayasa. Di BAP - nya itu ternyata ada keterangan yang tidak pernah ditanyakan tapi muncul dalam BAP itu, saksinya enggak terima kan karena ada paraf yang dipalsukan," kata Iwan, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Undang Ade Armando sampai Dandhy dan Ahmad Dhani
Lihat Juga :