Penanganan Kasus Ruslan Buton Dinilai Berlebihan

Selasa, 02 Juni 2020 - 13:47 WIB
loading...
Penanganan Kasus Ruslan...
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan menilai, langkah kepolisian menangkap mantan anggota TNI AD Ruslan Buton terlalu berlebihan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah kepolisian menangkap mantan anggota TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton menuai kritikan. Adapun Ruslan Buton ditangkap karena mengkritik atau membuat surat terbuka mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. (Baca juga: IPW Desak Polri Bebaskan Ruslan Buton, Ini Alasannya)

"Penanganan kasus Ruslan Buton saya pandang terlalu berlebihan," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ossy Dermawan kepada SINDOnews, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Buntut Surat ke Presiden, Ruslan Buton Dijemput Paksa Polisi)

Ossy mengatakan, jangan sampai penanganan berlebihan itu menguatkan persepsi publik terjadinya hukum tebang pilih. "Seolah-olah pihak yang mengkritik pemerintah langsung menjadi sasaran dari penegakan hukum pemerintah," tuturnya. (Baca juga: Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ruslan Buton Dijerat UU ITE)

Menurut Ossy, negara harus tetap menyisakan ruang bagi kebebasan berpendapat sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. "Kritik harus dianggap sebagai obat guna meningkatkan kinerja pemerintah," katanya.

Seperti diketahui, Ruslan Buton ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara dan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri pada Kamis 28 Mei 2020 di Kediamannya, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved