KSPI Tolak Rencana Penundaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 24 Agustus 2020 - 07:35 WIB
loading...
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran COVID-19 terhadap perekonomian dengan menghentikan sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah memberikan stimulus penundaan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan ditentang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Kebijakan itu dinilai tidak tepat.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran COVID-19 terhadap perekonomian dengan menghentikan sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada. Saat ini, pemberi kerja membayar iuran jaminan kecelakaan sebesar 0,54% dan 0,3% untuk jaminan kematian. (Baca juga: Hampir Menangis, Soetrisno Bachir Harapkan Amien Rais Tetap Bersama PAN)
Pemberi kerja juga membayar iuran jaminan hari tua sebesar 3,7% dan pekerja menanggung 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, pemberi kerja menanggung 2% dan pekerja membayar 1% dari gaji.
Dalam sebulan, pengusaha harus membayar 6,54% dari gaji ke BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat dari program jaminan sosial di atas akan dikembalikan sepenuhnya kepada buruh.
Jika iuran dihentikan, buruh akan dirugikan. Sebab, hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan pensiun yang mereka dapatkan.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran COVID-19 terhadap perekonomian dengan menghentikan sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada. Saat ini, pemberi kerja membayar iuran jaminan kecelakaan sebesar 0,54% dan 0,3% untuk jaminan kematian. (Baca juga: Hampir Menangis, Soetrisno Bachir Harapkan Amien Rais Tetap Bersama PAN)
Pemberi kerja juga membayar iuran jaminan hari tua sebesar 3,7% dan pekerja menanggung 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, pemberi kerja menanggung 2% dan pekerja membayar 1% dari gaji.
Dalam sebulan, pengusaha harus membayar 6,54% dari gaji ke BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat dari program jaminan sosial di atas akan dikembalikan sepenuhnya kepada buruh.
Jika iuran dihentikan, buruh akan dirugikan. Sebab, hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan pensiun yang mereka dapatkan.
Lihat Juga :