KSPI Tolak Rencana Penundaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2020 - 07:35 WIB
loading...
KSPI Tolak Rencana Penundaan...
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran COVID-19 terhadap perekonomian dengan menghentikan sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah memberikan stimulus penundaan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan ditentang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Kebijakan itu dinilai tidak tepat.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran COVID-19 terhadap perekonomian dengan menghentikan sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada. Saat ini, pemberi kerja membayar iuran jaminan kecelakaan sebesar 0,54% dan 0,3% untuk jaminan kematian. (Baca juga: Hampir Menangis, Soetrisno Bachir Harapkan Amien Rais Tetap Bersama PAN)

Pemberi kerja juga membayar iuran jaminan hari tua sebesar 3,7% dan pekerja menanggung 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, pemberi kerja menanggung 2% dan pekerja membayar 1% dari gaji.

Dalam sebulan, pengusaha harus membayar 6,54% dari gaji ke BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat dari program jaminan sosial di atas akan dikembalikan sepenuhnya kepada buruh.

Jika iuran dihentikan, buruh akan dirugikan. Sebab, hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan pensiun yang mereka dapatkan.

“Dengan di-stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang akan diuntungkan adalah pengusaha karena mereka tidak membayar iuran. Sementara itu, buruh dirugikan karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (23/8/2020).

Karena itu, KSPI dengan tegas menolak rencana ini. Said mengungkapkan di seluruh dunia tidak ada stimulus ekonomi dengan menghentikan iuran jaminan sosial. Justru saat krisis, pemerintah harus meningkat manfaat dari jaminan sosial. (Baca juga: Gedung Kejagung Terbakar, Kapuspenkum Klaim Data Perkara Korupsi 100% Aman)

“Dengan jumlah iuran yang tetap. Bukan menurunkan nilai iuran yang nyata-nyata hanya menguntungkan pengusaha,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1827 seconds (0.1#10.140)