Suap Aspidum Kejati DKI, KPK: Ditujukan untuk Memperberat Tuntutan

Sabtu, 29 Juni 2019 - 21:29 WIB
Suap Aspidum Kejati DKI, KPK: Ditujukan untuk Memperberat Tuntutan
Suap Aspidum Kejati DKI, KPK: Ditujukan untuk Memperberat Tuntutan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019. Selain Agus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Pengacara, Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan awal mula penyuapan terjadi. Sendy Perico selaku pengusaha, melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.

Sebelum tuntutan dibacakan, kata Laode, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).

Saat proses persidangan tengah berlangsung, lanjut Laode, Sendy dan pihak yang Sendy tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung pada 22 Mei 2019, pihak yang Sendy tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alvin pengacara Sendy, kemudian melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

"Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," jelasnya.

"Alvin dan Sendy pun menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat 28 Juni 2019. Pasalnya, rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin 1 Juli 2019," sambungnya.

Laode melanjutkan, Jumat pagi Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman (RSU), swasta mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita (SSG) sebagai pengacara terdakwa mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

"Setelah itu, masih di tempat yang sama pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," ungkap Laode.

Selanjutnya, Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) di kompleks perbelanjaan yang sama untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.

"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada Agus sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," jelasnya.

Agus sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Alvin dan Sendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8557 seconds (0.1#10.140)
pixels