Apa yang Dimaksud dengan Dewan Pertimbangan Agung? Ini Penjelasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Apa yang dimaksud dengan DPA dan persyaratan menjadi anggotanya akan diulas di artikel ini.
Nomenklatur Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Diketahui, DPA merupakan salah satu lembaga yang ada sebelum Reformasi hingga dihapuskan pada 2003.
Rencana perubahan nama Wantimpres menjadi DPA ini berlangsung mulus. Kamis (11/7/2024), DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus .
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai seusai Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan, Selasa, 9 Juli 2024.
Dalam rapat itu, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. "Untuk itu minta persetujuan kepada Bapak Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
"Setuju," jawab peserta rapat yang langsung disambut ketok palu Supratman sebagai tanda kesepakatan.
Terkait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut itu inisiatif DPR. "Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR. Itu inisiatif DPR," kata Jokowi di Lampung, Kamis (11/7/2024).
Pada era Orde Baru, terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Dalam UU itu disebutkan bahwa tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan memajukan usul kepada Pemerintah.
Dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU itu disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya, di Pasal 2 disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di Pasal 7 ayat (1) tertulis bahwa Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun persyaratan menjadi anggota DPA diatur dalam Pasal 8. Berikut bunyi Pasal 8: Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Nomenklatur Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Diketahui, DPA merupakan salah satu lembaga yang ada sebelum Reformasi hingga dihapuskan pada 2003.
Rencana perubahan nama Wantimpres menjadi DPA ini berlangsung mulus. Kamis (11/7/2024), DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus .
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai seusai Baleg DPR menggelar rapat pengambilan keputusan, Selasa, 9 Juli 2024.
Dalam rapat itu, seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. "Untuk itu minta persetujuan kepada Bapak Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
"Setuju," jawab peserta rapat yang langsung disambut ketok palu Supratman sebagai tanda kesepakatan.
Terkait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut itu inisiatif DPR. "Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR. Itu inisiatif DPR," kata Jokowi di Lampung, Kamis (11/7/2024).
Pada era Orde Baru, terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Dalam UU itu disebutkan bahwa tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan memajukan usul kepada Pemerintah.
Definisi dan Persyaratan Anggota DPA dalam Revisi UU Wantimpres
Dalam Pasal 1 angka 1 draf RUU itu disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya, di Pasal 2 disebutkan bahwa Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di Pasal 7 ayat (1) tertulis bahwa Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun persyaratan menjadi anggota DPA diatur dalam Pasal 8. Berikut bunyi Pasal 8: Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(zik)