Wantimpres Dibentuk Era SBY, Kini Akan Diubah Menjadi DPA

Kamis, 11 Juli 2024 - 12:38 WIB
loading...
Wantimpres Dibentuk...
Presiden Jokowi memberikan selamat kepada Wiranto seusai dilantik menjadi anggota Wantimpres periode 2019-2024, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Foto/Setkab
A A A
JAKARTA - Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) dibentuk pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ). Kini, Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Wantimpres dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. UU ini diteken Presiden SBY pada 28 Desember 2006 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.

Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada Pasal 7 ayat (1) UU tersebut, Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.



Sejak berdiri, sedikitnya empat orang yang menjadi Ketua Wantimpres. Mereka adalah Ali Alatas (2007-2009), Emil Salim (2010-2014), Sri Adiningsih (2014-2019), dan Wiranto (2019-2024).

Wantimpres akan diubah menjadi DPA


Kini, nomenklatur Wantimpres akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga DPA diketahui merupakan salah satu yang ada di era Orde Baru.

Rencana perubahan nama Wantimpres menjadi DPA ini berlangsung mulus sampai hari ini. DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.



Sebelum mengambil keputusan, Lodewijk mendengar pendapat fraksi-fraksi. Pendapat fraksi ini diberikan masing-masing perwakilannya melalui penyerahan keterangan tertulis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)