Bakal Ajukan PK, 7 Terpidana Kasus Vina Berharap Bebas, Malam Ini di Interupsi bersama Ariyo Ardi dan Anisha Dasuki, Hanya di iNews
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seusai bebasnya Pegi Setiawan korban salah tangkap dari penjara, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) demi mencari keadilan yang telah lama mereka perjuangkan. Kasus ini akan kembali diperbincangkan dalam Interupsi malam ini bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Pitra Romadoni, Farhat Abbas, dan narasumber kredibel lainnya.
Jutek Bongso yang merupakan kuasa hukum terpidana Pembunuhan Vina mengatakan meski hasil dari praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan tidak terlibat secara langsung dengan kliennya, namun kronologi yang didakwakan kepada kliennya masih saling berkaitan. Untuk itu, kini dirinya tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengajukan PK.
PK adalah upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh terpidana yang merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses peradilan sebelumnya. Meskipun prosedurnya panjang dan kompleks, PK memberikan kesempatan bagi terpidana untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka dengan adanya bukti baru atau kekhilafan hakim. Masyarakat dan sistem peradilan diharapkan dapat mendukung proses ini agar keadilan dapat ditegakkan dan hak asasi setiap individu terlindungi. Lantas bagaimana nasib tersangka lainnya?
Jangan Lewatkan malam ini di Interupsi Kasus Vina: Terpidana Siap PK, Bakal Bebas? bersama narasumber Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Farhat Abbas-Pengacara Saka Tatal, Sugianti-Pengacara Pegi Setiawan, Nicholay Aprilindo - Pengacara 5 Terpidana, Pegi Setiawan- Korban salah tangkap, Saka Tatal, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan-Kapolda Jawa Barat 2016-2017 (Zoom), dan narasumber kredibel lainnya, pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.
Jutek Bongso yang merupakan kuasa hukum terpidana Pembunuhan Vina mengatakan meski hasil dari praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan tidak terlibat secara langsung dengan kliennya, namun kronologi yang didakwakan kepada kliennya masih saling berkaitan. Untuk itu, kini dirinya tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengajukan PK.
PK adalah upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh terpidana yang merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses peradilan sebelumnya. Meskipun prosedurnya panjang dan kompleks, PK memberikan kesempatan bagi terpidana untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka dengan adanya bukti baru atau kekhilafan hakim. Masyarakat dan sistem peradilan diharapkan dapat mendukung proses ini agar keadilan dapat ditegakkan dan hak asasi setiap individu terlindungi. Lantas bagaimana nasib tersangka lainnya?
Jangan Lewatkan malam ini di Interupsi Kasus Vina: Terpidana Siap PK, Bakal Bebas? bersama narasumber Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Farhat Abbas-Pengacara Saka Tatal, Sugianti-Pengacara Pegi Setiawan, Nicholay Aprilindo - Pengacara 5 Terpidana, Pegi Setiawan- Korban salah tangkap, Saka Tatal, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan-Kapolda Jawa Barat 2016-2017 (Zoom), dan narasumber kredibel lainnya, pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.
(zik)