KPU Bakal Rapat Pleno Respons Putusan MK soal 44 Perkara PHPU Pileg
Minggu, 07 Juli 2024 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
"Dan untuk selanjutnya, KPU daerah, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang menjadi locus dari putusan MK, maka akan melakukan hal yang sama yaitu penetapan caleg daerah terpilih," tutur Idham.
Kendati demikian, Idham mengatakan, pihaknya berencana bakal menggelar rapat rekapitulasi pleno terbuka pada akhir Juli 2024.
"Rencananya KPU akan melakukan rapat pleno terbuka secara nasional ini pasca putusan MK itu menjelang minggu ketiga bulan Juli 2024. Untuk informasi lebih lanjutnya, nanti KPU akan sampaikan secara resmi," tandas Idham.
Sekadar informasi, MK sebelumnya telah mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Jumlah perkara yang dikabukkan, lebih banyak dibanding Pemilu 2019.
Pada PHPU Pileg 2024, ada 14,81 persen permohonan yang dikabulkan dari jumlah perkara. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 perkara atau 4,59 persen dari 261 perkara yang diregister.
Kendati demikian, Idham mengatakan, pihaknya berencana bakal menggelar rapat rekapitulasi pleno terbuka pada akhir Juli 2024.
"Rencananya KPU akan melakukan rapat pleno terbuka secara nasional ini pasca putusan MK itu menjelang minggu ketiga bulan Juli 2024. Untuk informasi lebih lanjutnya, nanti KPU akan sampaikan secara resmi," tandas Idham.
Sekadar informasi, MK sebelumnya telah mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Jumlah perkara yang dikabukkan, lebih banyak dibanding Pemilu 2019.
Pada PHPU Pileg 2024, ada 14,81 persen permohonan yang dikabulkan dari jumlah perkara. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 perkara atau 4,59 persen dari 261 perkara yang diregister.
(maf)
Lihat Juga :