KPU Bakal Rapat Pleno Respons Putusan MK soal 44 Perkara PHPU Pileg
loading...

KPU akan menindaklanjuti putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dalam merespons putusan itu, KPU berencana menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional pada akhir Juli 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menjelaskan, rapat pleno rekaputulasi nasional terbuka akan digelar untuk merubah Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu. Ia berkata, rapat pleno itu dilakukan usai MK menangani perkara PHPU Pileg 2024.
"Nanti setelah seluruh putusan MK atas PHPU Pileg sebanyak 44 putusan telah dilaksanakan, maka KPU akan merubah keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Perubahan keputusan tersebut, itu terlebih dahulu dilakukan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional," kata Idham saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).
Baca juga: MK Bacakan Putusan 31 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini
Setelah mengubah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Idham menjelaskan, KPU baru bisa menetapkan calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan DPD RI.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik menjelaskan, rapat pleno rekaputulasi nasional terbuka akan digelar untuk merubah Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu. Ia berkata, rapat pleno itu dilakukan usai MK menangani perkara PHPU Pileg 2024.
"Nanti setelah seluruh putusan MK atas PHPU Pileg sebanyak 44 putusan telah dilaksanakan, maka KPU akan merubah keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Perubahan keputusan tersebut, itu terlebih dahulu dilakukan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat nasional," kata Idham saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).
Baca juga: MK Bacakan Putusan 31 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini
Setelah mengubah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Idham menjelaskan, KPU baru bisa menetapkan calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan DPD RI.
Lihat Juga :