Memerdekakan Petani Sawit

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 15:19 WIB
loading...
A A A
Sifat penyelesaian struktural UU 18/2013 tidak dapat menyentuh akar permasalahan masuknya lahan sawit rakyat dalam kawasan hutan. Apabila instrumen ini diterapkan, justru akan melahirkan marginalisasi terhadap tata kelola lahan sawit rakyat.

Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan Perpres 88/2017. Karakter instrumen hukum ini lebih soft ketimbang UU 18/2013. Perpres ini berupaya mengakomodasi kebutuhan rakyat yang menawarkan pola penyelesaian pelepasan kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, perhutanan sosial, dan resetlement.

Hanya saja, pola penyelesaian yang ditawarkan Perpres 88/2017 adalah pola berbiaya mahal. Sebab, untuk tukar-menukar kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan, pelaku usaha harus menempuh jalan penyelesaian secara mandiri dan menempuh jalur birokrasi yang panjang dan rumit. Selain itu, pola penyelesaian ini tidak bisa diakses oleh petani sawit rakyat karena lahan sawit tidak masuk dalam definisi 'lahan garapan'.

Langkah penyelesaian moderat ditawarkan oleh PermenLHK P.83/2016. Instrumen ini menawarkan akses legal kepada masyarakat berupa pengelolaan hutan negara. Tetapi PermenLHK ini justru melarang secara tegas kepada pemegang izin perhutanan sosial menanam kelapa sawit di areal hak atau izinnya.

Meskipun PermenLHK P.83 memasukkan "pasal keterlanjuran" (Pasal 65 huruf h) yang memperbolehkan tanaman sawit selama 12 tahun sejak masa tanam dan diantara tanaman sawit tersebut harus ditanam pohon berkayu paling sedikit 100 pohon hektare, tetapi pasal ini juga tidak memberikan ruang bagi tanaman sawit untuk bertahan lebih dari 12 tahun sejak masa tanam.

Konsekuensinya adalah tanaman sawit tersebut dikategorikan sebagai sawit ilegal. Padahal, untuk dapat memproduksi tandan buah segar sawit dibutuhkan waktu lebih dari itu.

Jalan Tengah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Mendorong Penerapan...
Mendorong Penerapan Ekonomi Sirkular di Industri Sawit
Produktivitas Kebun...
Produktivitas Kebun Sawit Sitaan Negara Menurun, Muncul Desakan Audit Total
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
Rekomendasi
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved