Memerdekakan Petani Sawit

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 15:19 WIB
loading...
A A A
Sifat penyelesaian struktural UU 18/2013 tidak dapat menyentuh akar permasalahan masuknya lahan sawit rakyat dalam kawasan hutan. Apabila instrumen ini diterapkan, justru akan melahirkan marginalisasi terhadap tata kelola lahan sawit rakyat.

Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan Perpres 88/2017. Karakter instrumen hukum ini lebih soft ketimbang UU 18/2013. Perpres ini berupaya mengakomodasi kebutuhan rakyat yang menawarkan pola penyelesaian pelepasan kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, perhutanan sosial, dan resetlement.

Hanya saja, pola penyelesaian yang ditawarkan Perpres 88/2017 adalah pola berbiaya mahal. Sebab, untuk tukar-menukar kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan, pelaku usaha harus menempuh jalan penyelesaian secara mandiri dan menempuh jalur birokrasi yang panjang dan rumit. Selain itu, pola penyelesaian ini tidak bisa diakses oleh petani sawit rakyat karena lahan sawit tidak masuk dalam definisi 'lahan garapan'.

Langkah penyelesaian moderat ditawarkan oleh PermenLHK P.83/2016. Instrumen ini menawarkan akses legal kepada masyarakat berupa pengelolaan hutan negara. Tetapi PermenLHK ini justru melarang secara tegas kepada pemegang izin perhutanan sosial menanam kelapa sawit di areal hak atau izinnya.

Meskipun PermenLHK P.83 memasukkan "pasal keterlanjuran" (Pasal 65 huruf h) yang memperbolehkan tanaman sawit selama 12 tahun sejak masa tanam dan diantara tanaman sawit tersebut harus ditanam pohon berkayu paling sedikit 100 pohon hektare, tetapi pasal ini juga tidak memberikan ruang bagi tanaman sawit untuk bertahan lebih dari 12 tahun sejak masa tanam.

Konsekuensinya adalah tanaman sawit tersebut dikategorikan sebagai sawit ilegal. Padahal, untuk dapat memproduksi tandan buah segar sawit dibutuhkan waktu lebih dari itu.

Jalan Tengah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Polinema Bantu Petani-UMKM...
Polinema Bantu Petani-UMKM Melon Blitar Go Digital dan Hemat Energi
Rekomendasi
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Sejarah Baru Gokart...
Sejarah Baru Gokart Listrik: 4 Pembalap Barcode Gokart Serbu Kejuaraan Dunia di Italia!
The Legend Continues...
The Legend Continues Bergulir di Semarang, Team RS-Telkomsel 5G Siap Hadapi Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Berita Terkini
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved