Memerdekakan Petani Sawit

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 15:19 WIB
loading...
A A A
Masalah penyelesaian sawit dalam kawasan hutan bagi petani dapat digambarkan seperti "ayam mati di lumbung padi". Luas hutan Indonesia yang mencapai 50,1 persen dari total daratan Indonesia (Dirjen PKTL KLHK, 2019) justru belum bisa memberikan kehidupan yang layak bagi petaninya. Terutama masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hutan.

Pemerintah sebaiknya perlu mempercepat langkah penyelesaian masalah sawit rakyat dalam kawasan hutan. Masalah ini telah mengendap sangat lama dan telah menghasilkan berbagai permasalahan yang menghasilkan efek serius, yakni marginalisasi bagi petani sawit rakyat. Akibatnya, terjadi konflik tenurial yang berkepanjangan; harga tandan buah segar semakin tidak menentu; dan yang paling parah adalah petani sawit rakyat justru akan dijustifikasi sebagai parasit dalam pengelolaan hutan negara.

Amanat konstitusi UUD 1945, Pasal 33, jelas memerintahkan kepada negara untuk mengelola bumi, air, dan kekayaan yang ada didalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk memerdekakan petani sawit, negara khususnya pemerintah harus mengambil jalan tengah yang mengedepankan aspek lingkungan, sosial-budaya, ekonomi, dan hukum dalam pengelolaan sawit rakyat.

Jalan tengah itu, misalnya, pertama, Mahkamah Agung, selaku lembaga kekuasaan kehakiman (yudikatif), perlu memberikan fatwa atas norma "lahan garapan" dalam Pasal 5 Ayat (1) Perpres 88/2017 dengan memasukkan lahan sawit sebagai bagian didalamnya.

Kedua, pemerintah perlu membuat dan mengembangkan mekanisme penyelesian sawit rakyat dalam kawasan hutan yang bernuansa afirmatif, seperti kebun campur atau agroforestry, dan/atau reforma agraria maupun redistribusi lahan garapan. Penerapan kebun campur layak diterapkan dalam kawasan perhutanan sosial dengan tidak memberikan limit waktu terhadap keberadaan sawit dalam areal perhutanan sosial.

Ketiga, untuk memaksimalkan langkah penyelesaian, DPR khususnya Komisi IV perlu melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah dalam melakukan penyelesaian sawit rakyat dalam kawasan hutan. Sekaligus juga mempublikasikan hasil pengawasannya kepada publik sebagai bentuk transparansi yang dapat menjadi model pengawasan partisipatif. Jangan sampai perayaan 75 tahun kemerdekaan Indonesia hanya menjadi sebuah seremoni yang menjauhkan petani sawit dari kemakmurannya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Mendorong Penerapan...
Mendorong Penerapan Ekonomi Sirkular di Industri Sawit
Produktivitas Kebun...
Produktivitas Kebun Sawit Sitaan Negara Menurun, Muncul Desakan Audit Total
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
Rekomendasi
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Tamara Tyasmara Mimpi...
Tamara Tyasmara Mimpi Didatangi Dante, Lalu Temukan Fakta Ini
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved