Memerdekakan Petani Sawit

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 15:19 WIB
loading...
Memerdekakan Petani...
Hifdzil Alim, Direktur HICON Law & Policy Strategies.
A A A
Hifdzil Alim
Direktur HICON Law & Policy Strategies

75 tahun merdeka, Indonesia masih mencari format yang tepat untuk menyelesaikan persoalan sawit dalam kawasan hutan. Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian mengklaim sedang menyiapkan informasi dan dokumen setiap kawasan hutan yang sudah ditanami sawit. Hanya saja, pemerintah perlu memperhatikan kemampuan instrumen penyelesaian masalah sawit dalam kawasan hutan, khususnya pada implementasi dan jangkauan kebijakannya.

Mimpi pemerintah terhadap sawit adalah membuatnya menjadi perkebunan sawit yang berkelanjutan. Hal ini diketahui melalui landasan filosofis Perpres 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Akan tetapi, masalah fundamental dari mimpi pemerintah tersebut adalah tentang legalitas lahan sawit.

Kelemahan Instrumen

Untuk menyelesaikan sengakarut legalitas lahan, pemerintah telah menerbitkan berbagai instrumen regulasi dan kebijakan. Semua regulasi dikelompokkan berdasarkan sifat dan karakter penyelesaiannya: koersif, afirmatif, dan moderat. Sayangnya, semua karakter itu memiliki kelemahan yang kontra-produktif dengan upaya penyelesaian sawit dalam kawasan hutan.

Misalnya, karakter koersif ditunjukkan oleh UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Karakter afirmatif disandang oleh Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Sedangkan untuk karakter moderat dimiliki oleh Permen LHK P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Karakter koersif yang melekat di UU 18/2013 karena undang-undang tersebut seolah mengenyampingkan aspek historis-kultural sawit. Regulasi ini memandang pilihan rakyat untuk menanam sawit adalah bentuk eksplorasi hutan. Padahal, pandangan itu tidak sepenuhnya benar. Rakyat menanam sawit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Polinema Bantu Petani-UMKM...
Polinema Bantu Petani-UMKM Melon Blitar Go Digital dan Hemat Energi
Rekomendasi
Negara Mayoritas Islam...
Negara Mayoritas Islam Ini Sangkal Jadi Markas Pasukan Elite Israel untuk Perang Melawan Iran
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved