Buang Egosentris KY dan MA

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 07:17 WIB
loading...
A A A
"Sepanjang rekomendasi KY tersebut sesuai dengan kewenangan KY sebagaimana bunyi Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 2 Tahun 2012, MA tidak pernah tidak menjalankan rekomendasi KY tersebut," kata Andi. (Baca juga: Drummer J-Rocks dan 3 Kru Ditangkap Polisi)

Ketua Kamar Pengawasan MA ini membeberkan, jika menyangkut masalah teknis yudisial maka baik MA maupun KY tidak bisa masuk. Kecuali kata Andi, di balik masalah teknis yudisial itu ada dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran perilaku hakim, maka baik MA maupun KY bisa masuk dan melakukan pemeriksaan. "Jika terbukti dijatuhkan hukuman disiplin," ujarnya.

Andi menambahkan, ke depan ada dua hal yang perlu diperbaiki agar tidak ada lagi perseteruan atau sengketa kewenangan antara KY dan MA terkait dengan pengawasan dan pemeriksaan hakim serta penjatuhan sanksi bagi hakim yang melanggar KEPPH. Pertama, KY harus konsisten dengan kewenangannya. Kedua, MA dan KY menggalakkan pemeriksaan bersama terhadap hakim bila menyangkut masalah teknis yudisial sesuai ketentuan Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 3 Tahun 2012.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyatakan, setiap rekomendasi berisi putusan pelanggaran etik hakim yang disampaikan KY ke MA selalu dijawab oleh MA. Jawabannya ada yang sesuai rekomendasi KY ada juga yang dijawab MA bahwa rekomendasi atau putusan KY tersebut sudah masuk teknis yudisial. Ada juga kata dia, jawaban MA bahwa sanksi telah dijatuhkan kepada hakim dimaksud dalam kasus yang sama sebelum ada rekomendasi KY.

Jaja mengungkapkan, jika menyangkut teknis yudisial maka KY dan MA dapat melakukan pemeriksaan bersama sesuai dengan Peraturan Bersama KY dan MA yang sudah ada sejak tahun 2012. Dia mengungkapkan, teknis yudisial pada pelanggaran etik hakim memang selalu menjadi faktor KY dan MA memiliki pandangan berbeda. Pandangan berbeda muncul dari tafsir yang berbeda masing-masing lembaga. (Lihat videonya: Bayern ke Final Liga Champions, Optimis Raih Treble Winner)

"Kalau itu ada perbedaan pandangan terkait teknis yudisial, itu bisa dilakukan pemeriksaan bersama. Saya kira kalau sekarang sudah sejalan ya, cuma memang kalau teknis yudisial, masing-masing punya tafsir, itu sebagai dinamika demokrasi, nggak perlu dirisaukan. Perbedaan pandangan dalam hal-hal teknis pasti ada lah," ujar Jaja.

Dia membeberkan, hingga kini hubungan KY dan MA tetap berjalan baik. Komunikasi antarlembaga dan antarpimpinan tetap dilakukan. Misalnya beberapa kali terjadi pertemuan komisioner KY yang menjadi ketua bidang dengan unsur pimpinan MA. Bahkan pernah ada rapat Tim Penghubung KY dan MA yang dihadiri unsur pimpinan dua lembaga pada 2017. Jaja berharap pola komunikasi seperti ini dapat dilanjutkan oleh para komisioner KY yang baru nanti. "Komunikasi intens itu harus dilanjutkan. Tidak perlu formal, informal kan juga bisa. Yang penting kan jalan itu," ungkapnya. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2426 seconds (0.1#10.140)