Kemelut Ekonomi dan Keberlanjutan Perlindungan Sosial
loading...
A
A
A
PHK juga terjadi di industri teknologi informasi, media, dan e-commerce. Bahkan, sentimen negatif dari kisruh timur tengah ternyata juga bisa menyebabkan banyaknya PHK di industri restoran cepat saji. Alhasil, gelombang PHK yang sudah ada sejak pandemi masih berlanjut hingga sekarang.
Pada 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, jumlah pekerja formal yang terkena PHK ada 386.877 orang. Pada 2021, angkanya menurun jadi 127.085 orang. Pada 2022, pekerja ter-PHK ada 25.114 orang. Pada 2023 naik lagi menjadi 60.000 orang, dan sepertinya akan terus meningkat di tahun ini.
baca juga: Menguji Ketangguhan Ekonomi Indonesia
Pemerintahan sekarang, dan pemerintahan baru yang akan bekerja mulai Oktober mendatang harus sigap mengatasi masalah ini. Gelombang besar PHK dapat memicu ketidakstabilan politik. Kesejahteraan sudah pasti terpangkas. PHK yang tak teratasi dapat menyebabkan masalah psikologis, sosial, dan ekonomi yang serius, seperti meningkatnya kemiskinan, ketidakamanan pangan, konflik sosial, kejiwaan, atau kriminalitas.
Kalau sudah begini, perlindungan sosial bagi mereka mutlak harus disiapkan. Bank Dunia (2012) menyebutkan bahwa perlindungan sosial mencakup jaring pengaman sosial, investasi pada sumber daya manusia, serta upaya-upaya penanggulangan pemisahan sosial.
Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sekitar Rp496,9 triliun- Rp513 triliun untuk tahun 2025. Namun, perlindungan sosial itu umunnya diberikan bagi masyarakat miskin. Basri, Hanna, dan Olken (2022) menyatakan, perlindungan sosial perlu diperluas kepada masyarakat menengah bawah, terutama pekerja korban PHK.
Bahkan, perlindungan sosial mesti dianggarkan tidak hanya bagi mereka yang sudah terkena PHK, tapi bagi ratusan ribu pekerja lain yang terancam pemecatan. Apalagi, skema pesangon saat ini, berdasarkan UU Cipta Kerja, menjadi sangat kecil dibandingkan skema berdasarkan regulasi sebelumnya.
Program Kartu Prakerja layak dilanjutkan. Presiden (terpilih) Prabowo Subianto perlu membaca laporan Mugijayani dkk (2022) bersama Rumah Riset Presisi Indonesia yang menyatakan bahwa program Kartu Prakerja terbukti bisa meningkatkan kompetensi, produktivitas, daya saing, dan keterampilan kewirausahaan penerima manfaat. Mereka juga bisa meningkatkan pendapatan, meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan, atau mendirikan bisnis baru sehingga dapat menciptakan multiplier effect pada penciptaan lapangan kerja.
Laporan Vivi Alatas dkk (2022) bersama Tim J-Pal SEA juga menyatakan, rata-rata pendapatan bulanan peserta Prakerja lebih tinggi 10% ketimbang mereka yang tidak ikut program Peserta program juga terbukti punya peluang lebih baik untuk memiliki pekerjaan baru atau memiliki usaha baru.
Sudah belasan juta orang di seluruh kabupaten/kota di Indonesia menjadi peserta program Kartu Prakerja. Sayang, program itu diperkecil skala anggarannya. Pada 2020, anggaran Kartu Prakerja mencapai Rp20 triliun, lalu menjadi 21,2 Triliun pada 2021. Di tahun 2022, realisasi anggaran turun menjadi Rp17,84. Tahun 2023, anggaran Kartu Prakerja anjlok menjadi Rp4,2 triliun dan Rp4,8 triliun untuk 2024.
Pada 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, jumlah pekerja formal yang terkena PHK ada 386.877 orang. Pada 2021, angkanya menurun jadi 127.085 orang. Pada 2022, pekerja ter-PHK ada 25.114 orang. Pada 2023 naik lagi menjadi 60.000 orang, dan sepertinya akan terus meningkat di tahun ini.
baca juga: Menguji Ketangguhan Ekonomi Indonesia
Pemerintahan sekarang, dan pemerintahan baru yang akan bekerja mulai Oktober mendatang harus sigap mengatasi masalah ini. Gelombang besar PHK dapat memicu ketidakstabilan politik. Kesejahteraan sudah pasti terpangkas. PHK yang tak teratasi dapat menyebabkan masalah psikologis, sosial, dan ekonomi yang serius, seperti meningkatnya kemiskinan, ketidakamanan pangan, konflik sosial, kejiwaan, atau kriminalitas.
Kalau sudah begini, perlindungan sosial bagi mereka mutlak harus disiapkan. Bank Dunia (2012) menyebutkan bahwa perlindungan sosial mencakup jaring pengaman sosial, investasi pada sumber daya manusia, serta upaya-upaya penanggulangan pemisahan sosial.
Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sekitar Rp496,9 triliun- Rp513 triliun untuk tahun 2025. Namun, perlindungan sosial itu umunnya diberikan bagi masyarakat miskin. Basri, Hanna, dan Olken (2022) menyatakan, perlindungan sosial perlu diperluas kepada masyarakat menengah bawah, terutama pekerja korban PHK.
Bahkan, perlindungan sosial mesti dianggarkan tidak hanya bagi mereka yang sudah terkena PHK, tapi bagi ratusan ribu pekerja lain yang terancam pemecatan. Apalagi, skema pesangon saat ini, berdasarkan UU Cipta Kerja, menjadi sangat kecil dibandingkan skema berdasarkan regulasi sebelumnya.
Program Kartu Prakerja layak dilanjutkan. Presiden (terpilih) Prabowo Subianto perlu membaca laporan Mugijayani dkk (2022) bersama Rumah Riset Presisi Indonesia yang menyatakan bahwa program Kartu Prakerja terbukti bisa meningkatkan kompetensi, produktivitas, daya saing, dan keterampilan kewirausahaan penerima manfaat. Mereka juga bisa meningkatkan pendapatan, meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan, atau mendirikan bisnis baru sehingga dapat menciptakan multiplier effect pada penciptaan lapangan kerja.
Laporan Vivi Alatas dkk (2022) bersama Tim J-Pal SEA juga menyatakan, rata-rata pendapatan bulanan peserta Prakerja lebih tinggi 10% ketimbang mereka yang tidak ikut program Peserta program juga terbukti punya peluang lebih baik untuk memiliki pekerjaan baru atau memiliki usaha baru.
Sudah belasan juta orang di seluruh kabupaten/kota di Indonesia menjadi peserta program Kartu Prakerja. Sayang, program itu diperkecil skala anggarannya. Pada 2020, anggaran Kartu Prakerja mencapai Rp20 triliun, lalu menjadi 21,2 Triliun pada 2021. Di tahun 2022, realisasi anggaran turun menjadi Rp17,84. Tahun 2023, anggaran Kartu Prakerja anjlok menjadi Rp4,2 triliun dan Rp4,8 triliun untuk 2024.