Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Jadi Saksi Mahkota Terdakwa SYL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Kasdi yang juga berstatus sebagai terdakwa menjadi saksi bagi terdakwa lain, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
"Pemeriksaan Kasdi sebagai saksi untuk dua terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Saudara Kasdi Subagyono namanya Saksi Mahkota saudara ya, jadi saudara bersaksi untuk Terdakwa SYL dan Terdakwa Muhammad Hatta," sambung Hakim Rianto.
"Baik Yang Mulia," jawab Kasdi.
Hakim Rianto kemudian membacakan sejumlah identitas diri Kasdi. Setelah semuanya dinyatakan benar, Kasdi pun disumpah untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Kasdi mengaku diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut sebanyak enam atau tujuh kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, SYL menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
"Pemeriksaan Kasdi sebagai saksi untuk dua terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Saudara Kasdi Subagyono namanya Saksi Mahkota saudara ya, jadi saudara bersaksi untuk Terdakwa SYL dan Terdakwa Muhammad Hatta," sambung Hakim Rianto.
"Baik Yang Mulia," jawab Kasdi.
Hakim Rianto kemudian membacakan sejumlah identitas diri Kasdi. Setelah semuanya dinyatakan benar, Kasdi pun disumpah untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Kasdi mengaku diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut sebanyak enam atau tujuh kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, SYL menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)