Penyitaan HP Hasto Dinilai Bukan Hanya Tidak Etis

Jum'at, 14 Juni 2024 - 18:37 WIB
loading...
Penyitaan HP Hasto Dinilai...
Penyitaan handphone (HP) hingga buku Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beserta asistennya, Kusnadi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik oleh pengacara senior sekaligus pakar hukum Todung Mulya Lubis. Foto/Dok SINDOnews/Riyan
A A A
JAKARTA - Penyitaan handphone (HP) hingga buku Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beserta asistennya, Kusnadi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik oleh pengacara senior sekaligus pakar hukum Todung Mulya Lubis. Menurut Todung, penyitaan HP Hasto bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum.

Terlebih, penyitaan itu dilakukan setelah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui Kusnadi. “Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak oleh KPK,” kata Todung kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Dia menjelaskan, Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan penyitaan harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. “Ini kan sama sekali tidak ada,” katanya.

Baca juga: Pimpinan KPK Tak Ambil Pusing Anak Buah Hasto ke Dewas dan Komnas HAM



Todung membeberkan keanehan lainnya yakni status Hasto sebagai saksi saat diperiksa KPK pada Senin, 10 Juni 2024 ketika sejumlah barang disita penyidik lembaga antirasuah itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Megah di Panggung, Sepi...
Megah di Panggung, Sepi di Tribun: Potret Pembukaan Piala Dunia 2026 di Kanada
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved