Penyitaan HP Hasto Dinilai Bukan Hanya Tidak Etis
Jum'at, 14 Juni 2024 - 18:37 WIB
loading...
Penyitaan handphone (HP) hingga buku Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beserta asistennya, Kusnadi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik oleh pengacara senior sekaligus pakar hukum Todung Mulya Lubis. Foto/Dok SINDOnews/Riyan
A
A
A
JAKARTA - Penyitaan handphone (HP) hingga buku Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beserta asistennya, Kusnadi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik oleh pengacara senior sekaligus pakar hukum Todung Mulya Lubis. Menurut Todung, penyitaan HP Hasto bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum.
Terlebih, penyitaan itu dilakukan setelah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui Kusnadi. “Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak oleh KPK,” kata Todung kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Dia menjelaskan, Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan penyitaan harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. “Ini kan sama sekali tidak ada,” katanya.
Baca juga: Pimpinan KPK Tak Ambil Pusing Anak Buah Hasto ke Dewas dan Komnas HAM
Todung membeberkan keanehan lainnya yakni status Hasto sebagai saksi saat diperiksa KPK pada Senin, 10 Juni 2024 ketika sejumlah barang disita penyidik lembaga antirasuah itu.
Terlebih, penyitaan itu dilakukan setelah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui Kusnadi. “Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak oleh KPK,” kata Todung kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Dia menjelaskan, Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan penyitaan harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. “Ini kan sama sekali tidak ada,” katanya.
Baca juga: Pimpinan KPK Tak Ambil Pusing Anak Buah Hasto ke Dewas dan Komnas HAM
Todung membeberkan keanehan lainnya yakni status Hasto sebagai saksi saat diperiksa KPK pada Senin, 10 Juni 2024 ketika sejumlah barang disita penyidik lembaga antirasuah itu.
Lihat Juga :