Penyitaan HP Hasto Dinilai Bukan Hanya Tidak Etis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyitaan handphone (HP) hingga buku Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beserta asistennya, Kusnadi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik oleh pengacara senior sekaligus pakar hukum Todung Mulya Lubis. Menurut Todung, penyitaan HP Hasto bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum.
Terlebih, penyitaan itu dilakukan setelah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui Kusnadi. “Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak oleh KPK,” kata Todung kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Dia menjelaskan, Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan penyitaan harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. “Ini kan sama sekali tidak ada,” katanya.
Todung membeberkan keanehan lainnya yakni status Hasto sebagai saksi saat diperiksa KPK pada Senin, 10 Juni 2024 ketika sejumlah barang disita penyidik lembaga antirasuah itu.
"Ini aneh kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap yang statusnya masih sebagai saksi. Kedua, kenapa penyitaan itu dilakukan dengan cara tidak langsung seperti ini, nah ini bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum," ujarnya.
Maka itu, Todung meminta KPK untuk menegakkan hukum dengan adil tanpa terkesan ada politisasi. Pasalnya, kejadian itu bisa menjadi preseden buruk bagi KPK ke depannya.
"Kalau memang dari segi politiknya bisa dilihat, ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini. Bagaimana yang lain, yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau orang biasa itu akan lebih gampang karena mereka tidak punya mempunyai atribut apa pun," imbuhnya.
"Inilah bahaya negara hukum di Indonesia yang sedang terjadi sekarang ini. Maka itu, masyarakat harus bisa mengawal, karena ini politisasi hukum dan politisasi aparat penegakan hukum, itu membahayakan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur menyatakan penyidik tidak terganggu dengan sejumlah laporan yang dibuat Asisten Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penyitaan HP dan barang lainnya ke sejumlah lembaga. Menurutnya, laporan tersebut mereka anggap sebagai kontrol kinerja penyidik.
"Bagi kami penyidik itu merupakan kontrol, pekerjaan-pekerjaan kami ketika dilaporkan ke Dewas itu akan diuji di Dewas. Dipanggil ke Dewas nanti diuji apakah proses penyidikan dalam hal ini upaya paksanya, proses penyitaan misalkan disita kan handphone dan lain-lain, prosesnya apakah benar atau tidak itu akan nanti diuji," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Dalam penyitaan tersebut, Asep menegaskan tidak sembarangan. Menurutnya, penyitaan tersebut tentu berlandaskan peraturan yang berlaku. "Kita sudah siapkan mulai dari surat perintahnya, kemudian POB yang ada juga kami ikuti," katanya.
Terkait penyitaan tersebut, Asisten Hasto telah melaporkan ke Dewas KPK, Komnas HAM, dan Bareskrim Polri. Asep pun enggan ambil pusing terkait laporan yang disampaikan ke beberapa lembaga yang dimaksud.
Terlebih, penyitaan itu dilakukan setelah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui Kusnadi. “Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak oleh KPK,” kata Todung kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Dia menjelaskan, Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan penyitaan harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. “Ini kan sama sekali tidak ada,” katanya.
Todung membeberkan keanehan lainnya yakni status Hasto sebagai saksi saat diperiksa KPK pada Senin, 10 Juni 2024 ketika sejumlah barang disita penyidik lembaga antirasuah itu.
"Ini aneh kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap yang statusnya masih sebagai saksi. Kedua, kenapa penyitaan itu dilakukan dengan cara tidak langsung seperti ini, nah ini bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum," ujarnya.
Maka itu, Todung meminta KPK untuk menegakkan hukum dengan adil tanpa terkesan ada politisasi. Pasalnya, kejadian itu bisa menjadi preseden buruk bagi KPK ke depannya.
"Kalau memang dari segi politiknya bisa dilihat, ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini. Bagaimana yang lain, yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau orang biasa itu akan lebih gampang karena mereka tidak punya mempunyai atribut apa pun," imbuhnya.
"Inilah bahaya negara hukum di Indonesia yang sedang terjadi sekarang ini. Maka itu, masyarakat harus bisa mengawal, karena ini politisasi hukum dan politisasi aparat penegakan hukum, itu membahayakan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur menyatakan penyidik tidak terganggu dengan sejumlah laporan yang dibuat Asisten Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penyitaan HP dan barang lainnya ke sejumlah lembaga. Menurutnya, laporan tersebut mereka anggap sebagai kontrol kinerja penyidik.
"Bagi kami penyidik itu merupakan kontrol, pekerjaan-pekerjaan kami ketika dilaporkan ke Dewas itu akan diuji di Dewas. Dipanggil ke Dewas nanti diuji apakah proses penyidikan dalam hal ini upaya paksanya, proses penyitaan misalkan disita kan handphone dan lain-lain, prosesnya apakah benar atau tidak itu akan nanti diuji," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Dalam penyitaan tersebut, Asep menegaskan tidak sembarangan. Menurutnya, penyitaan tersebut tentu berlandaskan peraturan yang berlaku. "Kita sudah siapkan mulai dari surat perintahnya, kemudian POB yang ada juga kami ikuti," katanya.
Terkait penyitaan tersebut, Asisten Hasto telah melaporkan ke Dewas KPK, Komnas HAM, dan Bareskrim Polri. Asep pun enggan ambil pusing terkait laporan yang disampaikan ke beberapa lembaga yang dimaksud.
(rca)