Penyitaan HP Hasto Dinilai Bukan Hanya Tidak Etis

Jum'at, 14 Juni 2024 - 18:37 WIB
loading...
Penyitaan HP Hasto Dinilai...
Penyitaan handphone (HP) hingga buku Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beserta asistennya, Kusnadi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik oleh pengacara senior sekaligus pakar hukum Todung Mulya Lubis. Foto/Dok SINDOnews/Riyan
A A A
JAKARTA - Penyitaan handphone (HP) hingga buku Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beserta asistennya, Kusnadi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik oleh pengacara senior sekaligus pakar hukum Todung Mulya Lubis. Menurut Todung, penyitaan HP Hasto bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum.

Terlebih, penyitaan itu dilakukan setelah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengelabui Kusnadi. “Menurut saya due process of law atau proses hukum yang adil mesti dijaga dan dihormati, namun itu enggak oleh KPK,” kata Todung kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Dia menjelaskan, Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan penyitaan harus dilakukan melalui dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. “Ini kan sama sekali tidak ada,” katanya.

Baca juga: Pimpinan KPK Tak Ambil Pusing Anak Buah Hasto ke Dewas dan Komnas HAM



Todung membeberkan keanehan lainnya yakni status Hasto sebagai saksi saat diperiksa KPK pada Senin, 10 Juni 2024 ketika sejumlah barang disita penyidik lembaga antirasuah itu.

"Ini aneh kenapa penyitaan itu dilakukan terhadap yang statusnya masih sebagai saksi. Kedua, kenapa penyitaan itu dilakukan dengan cara tidak langsung seperti ini, nah ini bukan hanya tidak etis, tapi ini melanggar hukum," ujarnya.

Maka itu, Todung meminta KPK untuk menegakkan hukum dengan adil tanpa terkesan ada politisasi. Pasalnya, kejadian itu bisa menjadi preseden buruk bagi KPK ke depannya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Barang-barang Hasto dan Kusnadi Disita Penyidik KPK

"Kalau memang dari segi politiknya bisa dilihat, ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini. Bagaimana yang lain, yang bukan Sekjen PDIP atau politisi biasa atau orang biasa itu akan lebih gampang karena mereka tidak punya mempunyai atribut apa pun," imbuhnya.

"Inilah bahaya negara hukum di Indonesia yang sedang terjadi sekarang ini. Maka itu, masyarakat harus bisa mengawal, karena ini politisasi hukum dan politisasi aparat penegakan hukum, itu membahayakan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur menyatakan penyidik tidak terganggu dengan sejumlah laporan yang dibuat Asisten Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penyitaan HP dan barang lainnya ke sejumlah lembaga. Menurutnya, laporan tersebut mereka anggap sebagai kontrol kinerja penyidik.

Baca juga: Cerita Kusnadi Asisten Hasto Dibohongi hingga Dibentak-bentak Penyidik KPK

"Bagi kami penyidik itu merupakan kontrol, pekerjaan-pekerjaan kami ketika dilaporkan ke Dewas itu akan diuji di Dewas. Dipanggil ke Dewas nanti diuji apakah proses penyidikan dalam hal ini upaya paksanya, proses penyitaan misalkan disita kan handphone dan lain-lain, prosesnya apakah benar atau tidak itu akan nanti diuji," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Dalam penyitaan tersebut, Asep menegaskan tidak sembarangan. Menurutnya, penyitaan tersebut tentu berlandaskan peraturan yang berlaku. "Kita sudah siapkan mulai dari surat perintahnya, kemudian POB yang ada juga kami ikuti," katanya.

Terkait penyitaan tersebut, Asisten Hasto telah melaporkan ke Dewas KPK, Komnas HAM, dan Bareskrim Polri. Asep pun enggan ambil pusing terkait laporan yang disampaikan ke beberapa lembaga yang dimaksud.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Berita Terkini
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved