Usai Konfirmasi Anwar Usman terkait Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK: Jadi Pertimbangan Putusan
Rabu, 12 Juni 2024 - 07:37 WIB
loading...
A
A
A
Palguna membeberkan tahapan selanjutnya yakni musyawarah untuk pengambilan keputusan. Hal itu dikarenakan tidak ada pengajuan saksi maupun ahli.
"Selanjutnya, karena tidak ada pengajuan saksi maupun ahli, tinggal musyawarah untuk pengambilan putusan," ujarnya.
Lebih lanjut, Palguna mengatakan MKMK diberi tenggat waktu 30 hari kerja untuk memutus suatu perkara yang tengah dilaporkan.
"PMK tentang MKMK memberi kami waktu 30 hari kerja untuk memutus dan (jika diperlukan) dapat diperpanjang 15 hari kerja. Tapi kami berusaha agar sebelum 30 hari sudah bisa diputus dan diucapkan," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim Konstitusi, Anwar Usman memenuhi panggilan MKMK untuk klarifikasi dugaan pelanggaran etik di Gedung 3 MKRI, Jakarta Pusat pada Selasa (11/6/2024) siang.
"Selanjutnya, karena tidak ada pengajuan saksi maupun ahli, tinggal musyawarah untuk pengambilan putusan," ujarnya.
Lebih lanjut, Palguna mengatakan MKMK diberi tenggat waktu 30 hari kerja untuk memutus suatu perkara yang tengah dilaporkan.
"PMK tentang MKMK memberi kami waktu 30 hari kerja untuk memutus dan (jika diperlukan) dapat diperpanjang 15 hari kerja. Tapi kami berusaha agar sebelum 30 hari sudah bisa diputus dan diucapkan," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim Konstitusi, Anwar Usman memenuhi panggilan MKMK untuk klarifikasi dugaan pelanggaran etik di Gedung 3 MKRI, Jakarta Pusat pada Selasa (11/6/2024) siang.
Lihat Juga :