Usai Konfirmasi Anwar Usman terkait Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK: Jadi Pertimbangan Putusan
Rabu, 12 Juni 2024 - 07:37 WIB
loading...
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah mendengar klarifikasi langsung dari Hakim Konstitusi Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik. Foto/SINDOnews/Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah mendengar klarifikasi langsung dari Hakim Konstitusi terlapor yakni Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik, Selasa (11/6/2024) siang. Diketahui laporan dilayangkan Advokat Zico Leonardo Simanjuntak.
Ia enggan membocorkan hasil klarifikasi dari pemeriksaan yang telah dilakukan. Hanya saja, Palguna menyebut bahwa klarifikasi akan dipertimbangkan dalam putusan nanti.
"Mendengar keterangan hakim terlapor sudah kemarin siang pukul 14.00. Seperti apa hasilnya ya tidak bisa saya jelaskan. Kan itu haknya utk kita dengar keterangannya. Beliau menggugat MK di PTUN Jakarta dan mengajukan ahli yanf bernama M Rulyandi," kata Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
"Ya kami hanya mendengarkan. Perihal penilaian MKMK tentu tidak bisa saya sampaikan. Itu sudah menjadi bagian dari pertimbangan putusan nanti," tambahnya.
Baca juga: Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik, Anwar Usman Penuhi Panggilan MKMK
Ia enggan membocorkan hasil klarifikasi dari pemeriksaan yang telah dilakukan. Hanya saja, Palguna menyebut bahwa klarifikasi akan dipertimbangkan dalam putusan nanti.
"Mendengar keterangan hakim terlapor sudah kemarin siang pukul 14.00. Seperti apa hasilnya ya tidak bisa saya jelaskan. Kan itu haknya utk kita dengar keterangannya. Beliau menggugat MK di PTUN Jakarta dan mengajukan ahli yanf bernama M Rulyandi," kata Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
"Ya kami hanya mendengarkan. Perihal penilaian MKMK tentu tidak bisa saya sampaikan. Itu sudah menjadi bagian dari pertimbangan putusan nanti," tambahnya.
Baca juga: Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik, Anwar Usman Penuhi Panggilan MKMK
Lihat Juga :