Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik, Anwar Usman Penuhi Panggilan MKMK

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:03 WIB
loading...
Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik, Anwar Usman Penuhi Panggilan MKMK
Hakim Konstitusi, Anwar Usman memenuhi panggilan MKMK. Hal ini untuk klarifikasi dugaan pelanggaran etik. Foto/SINDOnews/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi, Anwar Usman memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) . Hal ini untuk klarifikasi dugaan pelanggaran etik , di Gedung 3 MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

Diketahui pemanggilan tersebut untuk mendengarkan klarifikasi Anwar atas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan advokat, Zico Leonardo Simanjuntak.

Pantauan SINDOnews di lokasi, Anwar mengenakan kemeja batik berwarna hijau, dengan didampingi sejumlah petugas protokoler. Dia mendatangi Gedung 3 MKRI sekitar pukul 14.12 WIB.

"Ah saya juga belum tahu, tunggu saja ya," kata Anwar singkat.

Anwar pun berguyon ketika ditanya soal potensi sanksi yang akan diterimanya kembali dari MKMK. "Banyak banget tuh berapa (sambil tertawa)," ujarnya.

Sebelumnya, MKMK menjadwalkan pemanggilan Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik. Adapun agendanya yakni mendengarkan keterangan klarifikasi dari Anwar Usman terkait laporan advokat, Zico Leonardo Simanjuntak.

"Tepatnya bukan memeriksa tetapi mendengar keterangan beliau (sekaligus klarifikasi dan pembelaannya) atas adanya laporan terhadap beliau terkait pengajuan ahli untuk gugatan Pak Anwar Usman di PTUN Jakarta. Penggunaan ahli tersebut dilaporkan (Zico Simanjuntak) sebagai sesuatu yang tidak pantas," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

Palguna menambahkan, pemeriksaan dengan agenda klarifikasi siang ini bersifat tertutup. Sedangkan putusan baru terbuka untuk umum.

"Oh tidak, masih tertutup. Hukum acaranya menyatakan demikian. Kalau putusannya nanti baru terbuka untuk umum," ucapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)
pixels