MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Pileg di Distrik Sentani Dapil Papua 3
Senin, 10 Juni 2024 - 10:38 WIB
loading...
A
A
A
“Lima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua daerah pemilihan Papua 3 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” papar Suhartoyo.
Enam, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Tujuh, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan dalam pelaksanaan amar putusan ini.
Baca juga: Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Samosir
Delapan, memerintahkan kepada Polri atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi surat perikatan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
“Sembilan, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” pungkasnya.
Enam, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Tujuh, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan dalam pelaksanaan amar putusan ini.
Baca juga: Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Samosir
Delapan, memerintahkan kepada Polri atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi surat perikatan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
“Sembilan, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :