Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Samosir

Jum'at, 07 Juni 2024 - 17:54 WIB
loading...
Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Samosir
MK mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Perindo dan memerintah KPU melakukan PSU di Dapil Samosir 1. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Dalam dalilnya Perindo mengungkapkan banyak surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.

Atas keputusan tersebut, MK meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Gedung MK, Jumat (7/6/2024).



Mahkamah memberi waktu kepada KPU paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan di TPS yang dimaksud.Dalam permohonannya, Perindo mengklaim ada 160 surat suara yang tidak ditandangani oleh Ketua KPPS di TPS. KPU pun mengesahkan surat suara tersebut, sehingga Perindo merasa dirugikan karena ada selisih suara.

"Berdasarkan ketentuan tersebut menurut Mahkamah telah jelas bahwa sesungguhnya surat suara yang dipermasalahkan dalam permohonan Pemohon, terbukti merupakan surat suara yang tidak sesuai dengan norma yang mengatur perihal keabsahan surat suara dimaksud," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan hukum.



Mahkamah menilai,surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS itu seharusnya dinyatakan surat suara tidak sah.

"Dalil permohonan pemohon berkaitan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)
pixels