MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Pileg di Distrik Sentani Dapil Papua 3

Senin, 10 Juni 2024 - 10:38 WIB
loading...
MK Perintahkan Rekapitulasi...
Ketua MK Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara untuk pileg di Distrik Sentani, Dapil Papua 3. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara untuk pemilihan legislatif (pileg) di Distrik Sentani, Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3 . Hal itu diputuskan para Hakim MK dalam sidang putusan putusan Nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Nasdem.

MK menimbang bahwa telah terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan.Baca juga: MK Bacakan Putusan 31 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

“Amar putusan dalam provinsi menyatakan sah petikan putusan nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam bidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dalam putusannya, pertama MK menolak eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan MK. Kedua, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Terkait sepanjang DPRK Jayapura Dapil Kota Jayapura 4 berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

“Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” tegas Suhartoyo.

Tiga, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara untuk pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3.

Empat, kata Suhartoyo, memerintahkan KPU in casu KPU Provinsi Papua untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani terhadap perolehan seluruh partai politik untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C hasil dengan formulir formulir model D hasil kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani. Dalam hal terjadi perbedaan antara formulir model C hasil dengan formulir model D hasil kecamatan maka termohon harus berpedoman pada formulir model hasil dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan a quo.

“Lima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua daerah pemilihan Papua 3 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” papar Suhartoyo.

Enam, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Tujuh, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan dalam pelaksanaan amar putusan ini.

Baca juga: Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Samosir

Delapan, memerintahkan kepada Polri atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi surat perikatan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

“Sembilan, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Pecahkan Rekor Piala...
Pecahkan Rekor Piala Dunia, Gol Bersejarah Lionel Messi Tuai Perdebatan
5 Poin Penting Perundingan...
5 Poin Penting Perundingan Damai Iran-AS Putaran Pertama, dari Pencairan Aset hingga Lebanon
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved