MK Bacakan Putusan 31 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan 31 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Senin (10/6/2024). Sebelumnya, MK sudah membacakan 37 dan 38 putusan sengketa Pileg 2024.
Hakim Konstitusi akan mulai pengucapan putusan atau ketetapan pada sidang yang akan digelar di Gedung MKRI 1, Lantai 2 dan dimulai pada pukul 08.30 WIB untuk 12 perkara, sedangkan selebihnya digelar mulai pukul 13.00 WIB.
Diketahui, hari ini merupakan tenggat masa persidangan sengketa hasil Pileg 2024 yang digelar MK. Pasalnya MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Pada pekan lalu, tepatnya pada 6 dan 7 Juni 2024, MK juga telah menggelar sidang dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan untuk 75 perkara sengketa Pileg.
“MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya.
Fajar merinci untuk informasi detail mengenai putusan mana saja yang akan dibacakan dalam pengucapan putusan itu bisa dilihat langsung melalui website resmi MK. “Untuk informasi persidangan termasuk jadwal secara detail dapat dilihat pada laman MK,” ucap Fajar.
MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II. Sebanyak 297 perkara telah disidangkan MK namun, hanya 106 perkara yang lolos dalam pembacaan putusan dismissal pada 21 Mei 2024 lalu.
Hakim Konstitusi akan mulai pengucapan putusan atau ketetapan pada sidang yang akan digelar di Gedung MKRI 1, Lantai 2 dan dimulai pada pukul 08.30 WIB untuk 12 perkara, sedangkan selebihnya digelar mulai pukul 13.00 WIB.
Diketahui, hari ini merupakan tenggat masa persidangan sengketa hasil Pileg 2024 yang digelar MK. Pasalnya MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Pada pekan lalu, tepatnya pada 6 dan 7 Juni 2024, MK juga telah menggelar sidang dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan untuk 75 perkara sengketa Pileg.
“MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya.
Fajar merinci untuk informasi detail mengenai putusan mana saja yang akan dibacakan dalam pengucapan putusan itu bisa dilihat langsung melalui website resmi MK. “Untuk informasi persidangan termasuk jadwal secara detail dapat dilihat pada laman MK,” ucap Fajar.
MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II. Sebanyak 297 perkara telah disidangkan MK namun, hanya 106 perkara yang lolos dalam pembacaan putusan dismissal pada 21 Mei 2024 lalu.
(kri)