Pakar Hukum: Pernyataan Prof Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu

Senin, 13 Januari 2025 - 13:59 WIB
loading...
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon menyebut pernyataan Guru Besar IPB Bambang Hero tidak masuk unsur memberikan keterangan palsu. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Bambang dilaporkan atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah , yakni sebesar Rp271 triliun.

Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengatakan, seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu yang terdapat dalam Pasal 242 KUHP. Menurut Boris, unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Prof Bambang Hero ini.

“Sebab seorang ahli di dalam persidangan itu hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP intinya keterangan seorang ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” katanya, Senin (13/1/2025).



Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain. Nantinya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa digunakan sebagai dasar atau tidak dalam pertimbangan putusannya.

“Pada akhirnya, hakim lah yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak. Jadi sangat tidak tepat bila keterangan Prof. Bambang Hero sebagai ahli yang mengutarakan pendapatnya dalam kasus timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.



Meski demikian, kata Boris, tidak bisa dipungkiri pendapat Prof. Bambang Hero yang menyatakan kerugian Rp271 triliun di kasus timah banyak menjadi perbincangan. Sehingga wajar bila memunculkan banyak reaksi dari masyarakat termasuk adanya sekelompok masyarakat yang sampai melaporkan dia ke polisi atas memberi keterangan palsu.

“Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian dalam kasus timah ini mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” ujarnya.

Boris menilai, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan non teknis di bidang lingkungan seperti dalam Pasal 6 Permen LH No. 7/2014, artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti. Sementara kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.

“Menurut saya karena kejanggalan ini lah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof. Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.173)