Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Siapa Penggantinya?

Kamis, 06 Juni 2024 - 05:36 WIB
loading...
A A A
Berikutnya, Burhanuddin menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2008. Setelah itu, Burhanuddin digeser menjadi Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung.

Pada 2010, Burhanuddin dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Selatan. Lalu, menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2011.

ST Burhanuddin berbeda dengan Jaksa Agung pendahulunya, Prasetyo. Jika Prasetyo merupakan mantan kader Partai Nasdem, Burhanuddin bukan berasal dari kader partai politik. Burhanuddin merupakan jaksa senior yang berkarier dari bawah.

Siapa Pengganti ST Burhanuddin?


Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan segera berakhir. Seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Jokowi-Ma’ruf, kepemimpinan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung pun bakal segera berakhir.

Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Prabowo-Gibran akan menunjuk dan mengangkat jajaran kabinetnya.

Sementara itu, pada Kamis (29/2/2024), Mahkamah Kontitusi mengeluarkan putusan No.6/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, Mahkamah menambahkan syarat bahwa Jaksa Agung bukan merupakan pengurus parpol.

Kecuali sudah berhenti sebagai pengurus parpol sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung. Putusan MK tersebut terkait gugatan uji materiil aturan mengenai syarat pengangkatan jaksa agung sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.

Pertimbangan hukum Mahkamah atas gugatan tersebut menyampaikan bahwa bagi calon Jaksa Agung sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung yang merupakan anggota parpol cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung.

Dilansir dari laman resmi MK, jangka waktu lima tahun telah keluar dari kepengurusan parpol sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung menjadi waktu yang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi parpol terhadap Jaksa Agung tersebut.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menguraikan secara lebih jelas bahwa seorang pengurus parpol lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya, karena pengurus dapat memilih untuk terlibat lebih dalam dengan agenda partainya. Hal tersebut, kata dia, berbeda dengan keberadaan anggota parpol.

Sebab bagi anggota, parpol dapat saja hanya berfungsi sebagai ‘kendaraan’ untuk mencapai tujuan politiknya. Sehingga, syarat untuk sudah keluar selama lima tahun dari parpol sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung cukup diberlakukan bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan pengurus parpol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)
pixels