Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Rabu, 05 Juni 2024 - 19:44 WIB
loading...
Komisi III DPR membuka pintu Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila mengusulkan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Foto/SINDOnews/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR membuka pintu Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK . DPR terbuka dilakukan perubahan beleid itu.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewas KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Mengadu ke Komisi III DPR, Dewas KPK Ngaku Kesulitan Akses Data 2 Tahun Terakhir
"Usul saja, kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali," ujar Bambang.
Menurutnya, usia UU KPK juga telah terhitung lama. Apalagi, Bambang menilai banyak juga kritik terhadap UU KPK itu.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewas KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Mengadu ke Komisi III DPR, Dewas KPK Ngaku Kesulitan Akses Data 2 Tahun Terakhir
"Usul saja, kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali," ujar Bambang.
Menurutnya, usia UU KPK juga telah terhitung lama. Apalagi, Bambang menilai banyak juga kritik terhadap UU KPK itu.
Lihat Juga :