Catat! Pendaftaran Capim dan Calon Dewas KPK 26 Juni-15 Juli 2024

Jum'at, 31 Mei 2024 - 16:11 WIB
loading...
Catat! Pendaftaran Capim...
Panitia Seleksi Capim dan Calon Dewas KPK Periode 2024-2029 telah ditentukan. Pansel akan buka pendaftaran bagi Capim dan Calon Dewas KPK pada 26 Juni 2024 Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK Periode 2024-2029 telah ditentukan. Pansel akan membuka pendaftaran bagi Capim dan Calon Dewas KPK pada 26 Juni 2024.

“Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 26 Juni sampai dengan 15 Juli 2024,” kata Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (31/5/2024).

Dia mengatakan Pansel Capim KPK akan menyampaikan pengumuman pendaftaran calon pimpinan dan calon Dewas KPK pada 4 hingga 25 Juni 2024. Nantinya, pengumuman akan disampaikan di media sosial hingga laman KPK.

“Panitia Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ujarnya.



"Pengumuman pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dimuat pada media cetak, media elektronik, laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi https://kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id/ sejak tanggal 4-25 Juni 2024,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh ditunjuk sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Pratikno juga menyebut bahwa Rektor IPB Arief Satria ditunjuk sebagai Wakil Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK.

"Pak Presiden sudah menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh, beliau kepala BPKP. Kemudian wakil ketuanya adalah profesor Doktor Arief Satria, Rektor IPB dan sekaligus beliau kan juga ketua ormas besar ya," kata Pratikno di Kantornya, Kamis (30/5/2024).

Pratikno mengatakan bahwa penunjukan Yusuf sebagai Ketua Pansel Capim KPK sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

"Jadi itu memang ketuanya ini dari unsur pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewas KPK. Di situ disebutkan bahwa ketuanya adalah dari unsur pemerintah pusat, jadi anggotanya total anggota panselnya ada 9 orang 5 dari unsur pemerintah pusat dan 4 dari unsur masyarakat gitu," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)