Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri

Minggu, 02 Juni 2024 - 18:26 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahayanya RUU Polri
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengungkapkan bahayanya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Foto/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengungkapkan bahayanya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Salah satunya adalah perluasan isu siber yang dilakukan oleh polisi.

"Ya tadi, adanya wewenang perluasan di isu siber, bagaimana kepolisian bisa di drafnya diusulkan bisa untuk bisa langsung melakukan blokir kemudian masuk intersep di situ," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian Muhammad Isnur dalam konferensi pers di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (2/5/2024).

"Yang kedua, juga bahaya soal penyadapan, MK (Mahkamah Konstitusi, red) memandatkan adanya UU penyadapan terlebih dahulu, agar apa? Agar lembaga-lembaga yang menyadap itu kemudian tidak melanggar HAM. Nah ini dia punya konten penyadapan ke situ," tambahnya.



Selanjutnya yang kemudian disoroti oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian adalah kewenangan intelkam dari kepolisian yang bisa membuat konflik kepentingan dengan badan intelijen yang lain.

"Ada UU intelijen, ada BIN di sana, ada BAIS di sana, ini kemudian kepolisian masuk lebih dalam seperti naik ke atas sebagai koordinator intelijen," kata Isnur yang juga sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini.

Isnur mengatakan, jika RUU Polri itu telah disahkan maka polisi akan menjadi lembaga yang superpower dalam hal yang berkaitan dengan investigasi. "Di mana dia dalam urusan penyidik pegawai negeri sipil, penyidik di UU lain, penyidik KPK, penyidik Kejaksaan, penyidik lingkungan hidup, penyidik perburuhan harus ada rekomendasi dari dia (polisi),” tuturnya.



“Ketika pembinaan pengawasan juga ada di kepolisian, jadi bagaimana kalau ini jadi ada intervensi yang luar biasa, penyidik Polri kepada penyidik KPK, kepada penyidik di Kejaksaan Agung, penyidik lingkungan hidup, penyidik di perburuhan," tutur Isnur.

Terakhir, pihaknya juga menyoroti soal banyaknya konflik yang akan terjadi bila RUU Polri disahkan. “Ada kewenangan misalnya untuk pemeriksaan soal keuangan. Dia konflik sama PPATK, soal siber dia konflik dengan BSSN, soal apalagi? Soal siber dia konflik juga dengan Kominfo. Ada banyak yang dia ketemu dan tumpang tindihnya semakin parah," pungkas Isnur.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4469 seconds (0.1#10.140)
pixels