Kritisi RUU Polri, YLBHI: Ada Udang di Balik Batu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut ada udang di balik batu terkait revisi undang-undang tersebut.
Isnur menilai RUU Polri tersebut sangat berbahaya dari sisi keamanan, kelembagaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan ruang demokrasi. Sehingga, dia berpendapat bahwa dibutuhkan masukan masyarakat yang sangat banyak untuk revisi undang-undang tersebut.
“Dan membutuhkan kajian yang mendalam di mana perbaikan kepolisian yang kita butuhkan," kata Isnur kepada wartawan di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (2/5/2024).
Kendati demikian, seandainya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat presiden atau surpres untuk DPR dalam merumuskan RUU tersebut, maka kata Isnur, Jokowi harus melihat secara kritis dalam substansinya.
"Kita bisa mengetahui ada udang di balik batu, jangan-jangan ini memang UU yang digodok, disiapkan oleh pemerintah, tapi kemudian diselipkan melalui DPR, kami khawatir seperti itu, karena ini tiba-tiba muncul, tiba-tiba diusulkan, tiba tiba disepakati begitu cepat," kata Isnur.
Isnur menegaskan jika RUU Polri itu disahkan maka itu adalah produk yang buruk di era terakhir pemerintahan Jokowi. "Tentu ini adalah warisan yang sangat buruk dari pemerintahan Presiden Jokowi, jika di akhir pemerintahannya kembali membuat dan menyetujui undang-undang yang sangat buruk bagi demokrasi, HAM, dan memukul mundur pencapaian reformasi yang kita capai pasca eformasi," kata Isnur.
Diketahui, RUU Polri merupakan salah satu RUU inisiatif DPR atas kesepakatan Baleg. Salah satu poin dalam RUU tersebut adalah soal kewenangan baru Polri untuk pemblokiran konten di ruang siber yang diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.
Isnur menilai RUU Polri tersebut sangat berbahaya dari sisi keamanan, kelembagaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan ruang demokrasi. Sehingga, dia berpendapat bahwa dibutuhkan masukan masyarakat yang sangat banyak untuk revisi undang-undang tersebut.
“Dan membutuhkan kajian yang mendalam di mana perbaikan kepolisian yang kita butuhkan," kata Isnur kepada wartawan di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (2/5/2024).
Kendati demikian, seandainya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat presiden atau surpres untuk DPR dalam merumuskan RUU tersebut, maka kata Isnur, Jokowi harus melihat secara kritis dalam substansinya.
"Kita bisa mengetahui ada udang di balik batu, jangan-jangan ini memang UU yang digodok, disiapkan oleh pemerintah, tapi kemudian diselipkan melalui DPR, kami khawatir seperti itu, karena ini tiba-tiba muncul, tiba-tiba diusulkan, tiba tiba disepakati begitu cepat," kata Isnur.
Isnur menegaskan jika RUU Polri itu disahkan maka itu adalah produk yang buruk di era terakhir pemerintahan Jokowi. "Tentu ini adalah warisan yang sangat buruk dari pemerintahan Presiden Jokowi, jika di akhir pemerintahannya kembali membuat dan menyetujui undang-undang yang sangat buruk bagi demokrasi, HAM, dan memukul mundur pencapaian reformasi yang kita capai pasca eformasi," kata Isnur.
Diketahui, RUU Polri merupakan salah satu RUU inisiatif DPR atas kesepakatan Baleg. Salah satu poin dalam RUU tersebut adalah soal kewenangan baru Polri untuk pemblokiran konten di ruang siber yang diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.
(rca)