Menko Polhukam Pastikan RUU TNI-Polri Tak Buka Peluang Politik Praktis Prajurit Aktif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI -Polri tidak akan membuka peluang bagi prajurit aktif untuk terjun politik praktis . Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) , Hadi Tjahjanto.
Awalnya Hadi mengakui bahwa revisi Undang-undang TNI - Polri akan memperluas jabatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. Namun, dia memastikan TNI tidak akan menyentuh ranah politik.
"Tugas TNI di kementerian lembaga itu adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Hadi pun mencontohkan, dalam mengatasi persoalan ketahanan laut, anggota TNI Angkatan Laut (AL) bisa ditempatkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Diperlukan keahlian dalam bidang kelauatan maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL," katanya.
Hadi juga menegaskan bahwa RUU TNI-Polri berbeda dengan dwifungsi ABRI pada masa orde baru. Karena prajurit TNI tidak memiliki dua fungsi pertahanan - keamanan dan kekuatan sosial politik.
"Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah," katanya.
"Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak akan seperti itu," sambungnya.
Awalnya Hadi mengakui bahwa revisi Undang-undang TNI - Polri akan memperluas jabatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. Namun, dia memastikan TNI tidak akan menyentuh ranah politik.
"Tugas TNI di kementerian lembaga itu adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Hadi pun mencontohkan, dalam mengatasi persoalan ketahanan laut, anggota TNI Angkatan Laut (AL) bisa ditempatkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Diperlukan keahlian dalam bidang kelauatan maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL," katanya.
Hadi juga menegaskan bahwa RUU TNI-Polri berbeda dengan dwifungsi ABRI pada masa orde baru. Karena prajurit TNI tidak memiliki dua fungsi pertahanan - keamanan dan kekuatan sosial politik.
"Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah," katanya.
"Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak akan seperti itu," sambungnya.
(maf)