RUU TNI-Polri Disebut Bermasalah, Jokowi: Tanyakan ke DPR, Menko Polhukam

Jum'at, 19 Juli 2024 - 20:35 WIB
loading...
RUU TNI-Polri Disebut...
Presiden Jokowi menanggapi adanya kritik terkait RUU TNI -Polri yang dianggap bermasalah, Jumat (19/7/2024). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi adanya kritik terkait Revisi Undang-Undang (RUU) TNI-Polri yang dianggap bermasalah. Jokowi pun tak memberikan penjelasan dan menyerahkannya ke DPR.

"Coba ditanyakan ke DPR tanyakan ke Menko Polhukam," kata Jokowi dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, RUU TNI-Polri tidak akan membuka peluang bagi prajurit aktif untuk terjun politik praktis . Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.

Awalnya Hadi mengakui, RUU TNI-Polri akan memperluas jabatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. Namun dia memastikan, TNI tidak akan menyentuh ranah politik.



"Tugas TNI di kementerian lembaga itu adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Hadi pun mencontohkan, dalam mengatasi persoalan ketahanan laut, anggota TNI Angkatan Laut (AL) bisa ditempatkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Diperlukan keahlian dalam bidang kelautan, maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL," ucapnya.

Hadi juga menegaskan, RUU TNI-Polri berbeda dengan dwifungsi ABRI pada masa orde baru. Karena prajurit TNI tidak memiliki dua fungsi pertahanan - keamanan dan kekuatan sosial politik.

"Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah," jelasnya.

"Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak akan seperti itu," sambungnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)