Anak SYL Larang Biduan Dangdut Nayunda Kerja di Kementan, Padahal Baru Masuk 2 Hari

Rabu, 29 Mei 2024 - 18:26 WIB
loading...
Anak SYL Larang Biduan...
Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengungkapkan alasan dirinya hanya masuk dua hari setelah menjadi tenaga honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). Foto/SINDOnews/Giffar
A A A
JAKARTA - Biduandangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengungkapkan alasan dirinya hanya masuk dua hari setelah menjadi tenaga honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) . Saat itu, Nayunda yang sudah diterima bekerja sebagai tenaga honorer Kementan, bekerja sebagai sekretaris dari Ali Jamil di bagian Sekretariat Kementan.

Nayunda mengungkapkan bahwa dirinya hanya masuk dua hari karena setelahnya dilarang kerja kembali oleh anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul. Nayunda pun tak mengetahui alasan pasti mengapa dia dilarang bekerja.

Baca juga: Cerita Biduan Dangdut Nayunda Nabila Kenal dengan SYL, Berawal dari Kirim-kirim Stiker WA

"Nah izin menjelaskan Yang Mulia, pada saat itu baru masuk dua hari nah terus saya izin karena ada show di Makassar ada dapet tawaran nyanyi di situ. Setelah saat itu jeda sehari besokannya saya ditelepon sama Bu Thita nggak usah masuk kerja lagi," ujar Nayunda di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

"Saudara kan tadi sudah diterima, intinya sudah diterima dengan gaji berapa?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.

"Rp4.3000.000 Yang Mulia," ungkap Nayunda.

Masuk sebagai tenaga honorer di Kementan sejak Maret 2021, Nayunda mengatakan dia tak sepenuhnya menerima gaji sebesar Rp4,3 juta selama satu tahun penuh.

"Gaji itu saudara melalui transfer atau gimana? Transfer ke rekening Anda?" tanya Hakim Rianto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Rekomendasi
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved