Anak SYL Larang Biduan Dangdut Nayunda Kerja di Kementan, Padahal Baru Masuk 2 Hari

Rabu, 29 Mei 2024 - 18:26 WIB
loading...
Anak SYL Larang Biduan...
Biduan dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengungkapkan alasan dirinya hanya masuk dua hari setelah menjadi tenaga honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). Foto/SINDOnews/Giffar
A A A
JAKARTA - Biduandangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengungkapkan alasan dirinya hanya masuk dua hari setelah menjadi tenaga honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) . Saat itu, Nayunda yang sudah diterima bekerja sebagai tenaga honorer Kementan, bekerja sebagai sekretaris dari Ali Jamil di bagian Sekretariat Kementan.

Nayunda mengungkapkan bahwa dirinya hanya masuk dua hari karena setelahnya dilarang kerja kembali oleh anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul. Nayunda pun tak mengetahui alasan pasti mengapa dia dilarang bekerja.



"Nah izin menjelaskan Yang Mulia, pada saat itu baru masuk dua hari nah terus saya izin karena ada show di Makassar ada dapet tawaran nyanyi di situ. Setelah saat itu jeda sehari besokannya saya ditelepon sama Bu Thita nggak usah masuk kerja lagi," ujar Nayunda di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

"Saudara kan tadi sudah diterima, intinya sudah diterima dengan gaji berapa?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.

"Rp4.3000.000 Yang Mulia," ungkap Nayunda.

Masuk sebagai tenaga honorer di Kementan sejak Maret 2021, Nayunda mengatakan dia tak sepenuhnya menerima gaji sebesar Rp4,3 juta selama satu tahun penuh.

"Gaji itu saudara melalui transfer atau gimana? Transfer ke rekening Anda?" tanya Hakim Rianto.

"Ada rekening dari Kementannya," ujar Nayunda.

"Iya? Kan masuk ke rekening Anda? Atas nama saudara kan?" cecar Hakim Rianto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)