Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara
Senin, 09 Desember 2024 - 23:16 WIB
loading...
Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Senin (9/12/2024).
JPU menilai Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).
Baca juga: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Uang pengganti itu dibebankan agar bisa dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa tidak mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita dan dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Senin (9/12/2024).
JPU menilai Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).
Baca juga: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Uang pengganti itu dibebankan agar bisa dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa tidak mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita dan dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.
Lihat Juga :