Sidang PHPU Pileg 2024, Pembuktian Dokumen C Hasil dan Siwaslu Bakal Tentukan Putusan MK
Senin, 13 Mei 2024 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
"Jika nantinya data tersebut ada perbedaan yang mengindikasikan adanya mark up pada hasil perolehan suara. Majelis hakim akan menjadikan pertimbangan hal-hal tersebut," katanya.
Dari pantauan, proses persidangan berjalan sekitar 30 menit. KPUD DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan kuasa hukum termohon menyampaikan sejumlah pandangannya. Sementara, dari kuasa hukum Nasdem, meminta majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan pemohon.
"Terkait hal itu, saya kira hal yang wajar. Namun, hal itu membutuhkan proses panjang. Karena nantinya perlu ada pembuktian-pembuktian yang harus di buka dihadapan majelis hakim. Terutama dokumen Siwaslu DKI Jakarta," tukasnya.
Dari pantauan, proses persidangan berjalan sekitar 30 menit. KPUD DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan kuasa hukum termohon menyampaikan sejumlah pandangannya. Sementara, dari kuasa hukum Nasdem, meminta majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan pemohon.
"Terkait hal itu, saya kira hal yang wajar. Namun, hal itu membutuhkan proses panjang. Karena nantinya perlu ada pembuktian-pembuktian yang harus di buka dihadapan majelis hakim. Terutama dokumen Siwaslu DKI Jakarta," tukasnya.
(maf)
Lihat Juga :