Sidang PHPU Pileg 2024, Pembuktian Dokumen C Hasil dan Siwaslu Bakal Tentukan Putusan MK

Senin, 13 Mei 2024 - 18:06 WIB
loading...
Sidang PHPU Pileg 2024,...
Sidang lanjutan PHPU Pileg 2024 di dapil II Jakarta Utara yang diajukan pihak pemohon caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah kembali digelar di MK. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di dapil II Jakarta Utara yang diajukan pihak pemohon caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah kembali digelar. Sidang kali kedua ini digelar di Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (13/5/2024).
Sidang PHPU Pileg 2024, Pembuktian Dokumen C Hasil dan Siwaslu Bakal Tentukan Putusan MK

Kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, Nasrullah (kanan) saat persidangan di MK. Foto/Screenshot/TV MK

Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan pihak termohon yakni kuasa hukum Nasdem dan pihak terkait Bawaslu DKI Jakarta. Kuasa Hukum Pemohon, Nasrullah mengungkapkan, proses persidangan akan berjalan melalui beberapa tahap, termasuk pembuktian dokumen pemohon, termohon dan Siwaslu terkait dengan perolehan hasil suara di dapil II Jakarta Utara.



"Dalam prosesnya nanti akan ada konfrontir dokumen dari pihak terkait. Tentunya majelis hakim akan memerhatikan secara seksama dokumen tersebut dalam memutuskan suatu perkara," ujar pria yang akrab disapa Nas itu kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, pada sidang lanjutan majelis hakim akan meminta pembuktian data C salinan masing-masing pihak. Hal itu, sambungnya lagi akan menjadi referensi dalam memutuskan perkara.

"Jika nantinya data tersebut ada perbedaan yang mengindikasikan adanya mark up pada hasil perolehan suara. Majelis hakim akan menjadikan pertimbangan hal-hal tersebut," katanya.

Dari pantauan, proses persidangan berjalan sekitar 30 menit. KPUD DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan kuasa hukum termohon menyampaikan sejumlah pandangannya. Sementara, dari kuasa hukum Nasdem, meminta majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan pemohon.

"Terkait hal itu, saya kira hal yang wajar. Namun, hal itu membutuhkan proses panjang. Karena nantinya perlu ada pembuktian-pembuktian yang harus di buka dihadapan majelis hakim. Terutama dokumen Siwaslu DKI Jakarta," tukasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Cabup-Cawabup Boven...
Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang Memutuskan
Hasil Pilkada Boven...
Hasil Pilkada Boven Digoel Digugat ke MK, Tama Langkun: Duet PetroMas Ikuti Aturan
Selesaikan Sidang Pembuktian...
Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil
Hari Ini MK Gelar Sidang...
Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan Pilkada 2024
MK Hari Ini Mulai Sidang...
MK Hari Ini Mulai Sidang PHPU Pilkada 2024, Begini Mekanismenya
Temukan Kecurangan,...
Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Jayawijaya ke MK
8 Gugatan PHPU Pileg...
8 Gugatan PHPU Pileg Diregistrasi MK, Sidang Mulai 9 Agustus 2024
Rekomendasi
Korban Penipuan Kripto...
Korban Penipuan Kripto Internasional Berterima Kasih ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro
Menangkan Satu Kilogram...
Menangkan Satu Kilogram Emas dari Program Badai Emas Pegadaian, Catat Tanggalnya
Intip Kinerja Kliring...
Intip Kinerja Kliring Berjangka Indonesia di Tengah Gejolak Global
Berita Terkini
Kisah Mulyono yang Ternyata...
Kisah Mulyono yang Ternyata Pernah Gantikan Gatot Nurmantyo di Jabatan Ini
2 jam yang lalu
Tak Hanya Letjen TNI...
Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
5 jam yang lalu
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
5 jam yang lalu
Kisah Anak Nasabah PNM...
Kisah Anak Nasabah PNM Mekaar Cetak Sejarah di Piala Asia U-17
6 jam yang lalu
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
6 jam yang lalu
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang...
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang Argentina, BMKG: Tak Mempengaruhi Kegempaan di Indonesia
6 jam yang lalu
Infografis
Dokumen CIA Prediksi...
Dokumen CIA Prediksi Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved