Sidang PHPU Pileg 2024, Pembuktian Dokumen C Hasil dan Siwaslu Bakal Tentukan Putusan MK

Senin, 13 Mei 2024 - 18:06 WIB
loading...
Sidang PHPU Pileg 2024,...
Sidang lanjutan PHPU Pileg 2024 di dapil II Jakarta Utara yang diajukan pihak pemohon caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah kembali digelar di MK. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di dapil II Jakarta Utara yang diajukan pihak pemohon caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah kembali digelar. Sidang kali kedua ini digelar di Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (13/5/2024).
Sidang PHPU Pileg 2024, Pembuktian Dokumen C Hasil dan Siwaslu Bakal Tentukan Putusan MK

Kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah, Nasrullah (kanan) saat persidangan di MK. Foto/Screenshot/TV MK

Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan pihak termohon yakni kuasa hukum Nasdem dan pihak terkait Bawaslu DKI Jakarta. Kuasa Hukum Pemohon, Nasrullah mengungkapkan, proses persidangan akan berjalan melalui beberapa tahap, termasuk pembuktian dokumen pemohon, termohon dan Siwaslu terkait dengan perolehan hasil suara di dapil II Jakarta Utara.

Baca juga: Setelah Putusan Bawaslu DKI, Neneng Hasanah Daftarkan PHPU ke MK

"Dalam prosesnya nanti akan ada konfrontir dokumen dari pihak terkait. Tentunya majelis hakim akan memerhatikan secara seksama dokumen tersebut dalam memutuskan suatu perkara," ujar pria yang akrab disapa Nas itu kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, pada sidang lanjutan majelis hakim akan meminta pembuktian data C salinan masing-masing pihak. Hal itu, sambungnya lagi akan menjadi referensi dalam memutuskan perkara.

"Jika nantinya data tersebut ada perbedaan yang mengindikasikan adanya mark up pada hasil perolehan suara. Majelis hakim akan menjadikan pertimbangan hal-hal tersebut," katanya.

Dari pantauan, proses persidangan berjalan sekitar 30 menit. KPUD DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan kuasa hukum termohon menyampaikan sejumlah pandangannya. Sementara, dari kuasa hukum Nasdem, meminta majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan pemohon.

"Terkait hal itu, saya kira hal yang wajar. Namun, hal itu membutuhkan proses panjang. Karena nantinya perlu ada pembuktian-pembuktian yang harus di buka dihadapan majelis hakim. Terutama dokumen Siwaslu DKI Jakarta," tukasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Cabup-Cawabup Boven...
Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang Memutuskan
Hasil Pilkada Boven...
Hasil Pilkada Boven Digoel Digugat ke MK, Tama Langkun: Duet PetroMas Ikuti Aturan
Selesaikan Sidang Pembuktian...
Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil
Hari Ini MK Gelar Sidang...
Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian untuk 6 Gugatan Pilkada 2024
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Kubu NAMED Optimistis...
Kubu NAMED Optimistis Gugatannya Dikabulkan MK pada Putusan Dismissal
MK Terima Pencabutan...
MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jateng dari Paslon Andika-Hendi
Rekomendasi
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
Hasil Drawing Babak...
Hasil Drawing Babak 4: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved