Perludem Kritisi KPU soal Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024
Jum'at, 10 Mei 2024 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
"Kapan caleg terpilih harus mundur? Jika dia sudah jadi calon kepala daerah dan sudah dilantik jadi anggota legislatif, ia wajib mundur. Jadi sequen waktu yang perlu diperhatikan adalah penetapan jadi calon dan jadwal pelantikan sebagai aleg terpilih," ucapnya.
Menurutnya, kewajiban caleg terpilih baik DPR, DPRD, atau DPD tak bisa disamaratakan. "Untuk anggota DPR terpilih misalnya, pelantikan jatuh 1 Oktober 2024. Penetapan calon kepala daerah kan sebelum itu," ucapnya.
"Jadi anggota DPR terpilih yang menjadi calon kepala daerah, wajib mundur ketika sudah dilantik 1 Oktober 2024. Begitu pula bagi anggota DPRD yang jadwal pelantikannya beragam. Maka harus ada syarat pernyataan yang wajib dibuat KPU seperti putusan MK. Jadi tak bisa disamakan untuk semua aleg terpilih," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya.
"Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).
Menurutnya, kewajiban caleg terpilih baik DPR, DPRD, atau DPD tak bisa disamaratakan. "Untuk anggota DPR terpilih misalnya, pelantikan jatuh 1 Oktober 2024. Penetapan calon kepala daerah kan sebelum itu," ucapnya.
"Jadi anggota DPR terpilih yang menjadi calon kepala daerah, wajib mundur ketika sudah dilantik 1 Oktober 2024. Begitu pula bagi anggota DPRD yang jadwal pelantikannya beragam. Maka harus ada syarat pernyataan yang wajib dibuat KPU seperti putusan MK. Jadi tak bisa disamakan untuk semua aleg terpilih," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya.
"Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).
Lihat Juga :